Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan, Warga Tembesi Raya Tahap 2 Tagih Kepastian

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 17:53 WIB
 Warga Tembesi saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (7/8).
Warga  Perumahan Tembesi Raya Tahpa 2 saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (7/8).

batampos– Rumah-rumah di Perumahan Tembesi Raya Tahap 2, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, telah lama dihuni. Sebagian bahkan sudah lunas. Namun, bagi puluhan pemiliknya, kepemilikan rumah belum sepenuhnya terasa lengkap karena sertifikat yang dijanjikan pengembang tak kunjung diterima.

Keresahan tersebut disampaikan warga dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (7/8). Warga meminta kepastian mengenai sertifikat rumah yang mereka beli dari PT Mutiara Bintang Aries.

Dari 110 unit rumah di kompleks tersebut, baru 28 unit yang disebut telah menerima sertifikat. Sementara 82 unit lainnya masih menunggu. Sebagian warga bahkan telah lebih dari setahun menanti setelah melunasi rumah dan membayar biaya pengurusan sertifikat.

“Jadi kami ingin mendengar langsung kronologi dari masyarakat. Sampaikan seluruh persoalan secara jelas supaya bisa kami tindak lanjuti dan carikan solusi,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar.

Ketua RW 20, Denni Pakpahan, mengatakan warga menempuh dua cara pembayaran. Sebagian membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN dan telah memperoleh surat pelunasan dari bank. Sebagian lainnya membayar secara tunai bertahap langsung kepada pengembang dan juga telah mendapatkan surat lunas dari perusahaan.

Masalah muncul setelah seluruh kewajiban pembayaran selesai. Menurut Denni, pengembang kemudian meminta warga membayar biaya pengurusan sertifikat dengan janji dokumen tersebut selesai sekitar tiga bulan.

“Warga sudah memenuhi semua kewajibannya. Rumah lunas, biaya pengurusan sertifikat juga sudah dibayar. Tapi sampai sekarang sertifikat belum kami terima,” ujar Denni.

Warga mengaku telah berulang kali berupaya mendapatkan penjelasan. Surat telah dilayangkan, telepon dan pesan WhatsApp dikirim, bahkan kantor perusahaan didatangi. Namun, upaya tersebut belum banyak membuahkan hasil.

Kantor PT Mutiara Bintang Aries disebut sudah tidak beroperasi seperti sebelumnya. Pintu kantor kerap tertutup sehingga warga kesulitan menemui pihak yang dapat memberikan kepastian mengenai dokumen mereka.

Ketua RT 03/RW 20, Heddiwono Nainggolan, mengatakan warga tidak meminta sesuatu di luar hak mereka.

“Rumah sudah lunas, biaya lainnya juga sudah dibayar. Sangat wajar kalau kami meminta sertifikat segera diserahkan,” katanya.

Menurut Heddiwono, persoalan semakin pelik karena nomor administrasi dan pemasaran perusahaan disebut tidak lagi aktif. Warga juga tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai keberadaan kantor pengembang.

“Kami tidak tahu lagi harus mengadu ke mana. Karena itu kami meminta pemerintah ikut membantu menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Bukan hanya keterlambatan sertifikat yang dipersoalkan. Warga juga mempertanyakan biaya pengurusan dokumen yang nilainya berbeda-beda.

Sejumlah warga mengaku semula mendapat informasi bahwa BPHTB dan sertifikat diberikan tanpa biaya. Namun, dalam proses berikutnya, mereka justru diminta membayar sejumlah uang dengan nominal yang berbeda.

Ada pula warga yang telah menandatangani Akta Jual Beli (AJB), tetapi masih diminta membayar biaya tambahan. Alasannya antara lain perubahan kondisi rumah akibat renovasi atau adanya kebijakan baru.

Perwakilan PT Mutiara Bintang Aries, Opie, membantah bahwa seluruh biaya tersebut ditentukan sepihak oleh perusahaan. Ia mengatakan proses penerbitan sertifikat dipengaruhi perubahan regulasi serta kewajiban pajak dan administrasi yang berlaku.

“Perbedaan biaya juga dipengaruhi kondisi bangunan, termasuk jika terjadi perubahan tipe atau renovasi rumah,” kata Opie.

Ia mencontohkan rumah yang mengalami penambahan bangunan setelah pembelian. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat menimbulkan kewajiban administrasi tambahan.

Opie juga menjelaskan bahwa promosi bebas BPHTB dan sertifikat berlaku pada periode tertentu, ketika Hak Pengelolaan Lahan (HPL) belum selesai. Setelah HPL terbit pada 2022, proses penerbitan sertifikat mulai dilakukan.

Menurut dia, sebagian sertifikat bahkan telah tersedia dan dapat diambil warga sejak 2023 hingga 2024.

Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan warga. Mereka mempertanyakan mengapa masih ada 82 unit yang belum menerima sertifikat, padahal kewajiban pembayaran rumah telah diselesaikan.

Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, Zul Arif, melihat persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut keterlambatan administrasi. Ia menyoroti urutan pembangunan perumahan dan penyelesaian legalitas lahan.

Menurut Zul, pembangunan semestinya dilakukan setelah seluruh perizinan dan legalitas lahan, termasuk HPL, diselesaikan.

“Harusnya seluruh perizinan diselesaikan terlebih dahulu. Yang akhirnya dirugikan adalah konsumen karena mereka sudah membayar rumah, tetapi legalitas lahannya belum selesai. Tapi lahan sudah dibangun,” ujarnya.

Zul menyarankan para pihak terlebih dahulu menempuh mediasi. Jika penyelesaian tidak menemukan titik temu dan pengembang dinilai tidak menunjukkan itikad baik, konsumen dapat menggunakan mekanisme hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Bagi warga, persoalan ini bukan lagi sekadar soal selembar sertifikat. Dokumen tersebut menjadi bukti kepastian hukum atas rumah yang telah mereka bayar.

Komisi I DPRD Batam berjanji tidak berhenti pada rapat pertama. Anwar Anas mengatakan dewan akan kembali memanggil pihak-pihak terkait dan mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami akan memanggil kembali pihak-pihak terkait dan memastikan persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Warga berhak mendapatkan kepastian hukum atas rumah yang telah mereka lunasi,” kata Anwar.

Anggota Komisi I Jimmy Siburian juga membuka kemungkinan warga menempuh jalur hukum jika penyelesaian tidak kunjung menemukan titik temu.

“Silakan warga menempuh langkah hukum apabila diperlukan. DPRD akan terus mengawal sampai persoalan ini selesai. Jangan sampai kelalaian developer merugikan masyarakat,” ujarnya.

Rapat Jumat tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret. Komisi I DPRD Kota Batam menjadwalkan rapat dengar pendapat lanjutan pada Rabu, 12 Agustus 2026. (*)

Editor : Jamil Qasim
tembesi raya rdp