Dari Thailand Menuju Indonesia, 1,36 Ton Ketamin Senilai Rp2,1 Triliun Digagalkan di Kepri

Eusebius Sara • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 14:10 WIB
Aparat gabungan memperlihatkan barang bukti ketamin hasil pengungkapan penyelundupan melalui kapal MV King Sun di Kodaeral IV Batam, Minggu (9/8).
Aparat gabungan memperlihatkan barang bukti ketamin hasil pengungkapan penyelundupan melalui kapal MV King Sun di Kodaeral IV Batam, Minggu (9/8).

batampos – Sebanyak 1,36 ton ketamin yang diduga hendak diselundupkan ke Indonesia berhasil digagalkan aparat gabungan di perairan Kepulauan Riau. Barang terlarang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kapal kargo berbendera asing, MV King Sun.

Pengungkapan ini sekaligus membongkar dugaan jaringan penyelundupan narkotika melalui jalur laut internasional. Delapan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jika beredar di pasar gelap, barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp2,1 triliun.

Baca Juga: Bawa 1,3 Ton Ketamine HCL, 8 ABK Kapal MV King Sun Ditangkap di Bintan

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Tanjung Sengkuang, Batuampar, Minggu (9/8).

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah lembaga dalam mengawasi jalur laut Indonesia.

Dari pemeriksaan terhadap MV King Sun, petugas menemukan 65 karung berisi barang yang diduga ketamin. Total berat bruto sementara mencapai sekitar 1,36 ton.

“Jumlah tersebut masih sementara karena pemeriksaan terhadap kapal masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang disembunyikan,” ujar Denih.

Dia menegaskan seluruh barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya akan dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat.

“Narkotika ini harus dimusnahkan. Ke depan akan dilaksanakan pemusnahan dengan berkoordinasi bersama BNN dan para pemangku kepentingan lainnya sehingga benar-benar lenyap dan tidak beredar di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: AS Mulai Kebingungan Hadapi Iran, Jenderal Dan Caine Cari Jalan Keluar dari Perang

Menurut Denih, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemberantasan narkotika. TNI AL bersama aparat penegak hukum lainnya, kata dia, akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur laut yang berpotensi digunakan jaringan narkotika internasional.

Dibuntuti dari Thailand

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai pergerakan kapal yang diduga membawa narkotika dari Thailand menuju Indonesia.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi gabungan lintas instansi. MV King Sun terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026.

Petugas selanjutnya menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Pada pemeriksaan awal, petugas belum menemukan barang yang dicurigai.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga menemukan lokasi penyimpanan barang. Dari dalam kapal, petugas menemukan 65 karung yang kemudian diuji menggunakan peralatan identifikasi.

“Hasil uji awal menunjukkan seluruh barang bukti mengandung ketamin dengan berat bruto sekitar 1,36 ton,” kata Suyudi.

Delapan ABK berkewarganegaraan Myanmar selanjutnya diamankan. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing serta jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.

Suyudi mengatakan penyidik juga masih memburu informasi mengenai pihak pengirim dan calon penerima barang di Indonesia.

Baca Juga: Dispar Kepri Ingatkan Operator Pompong, Keselamatan Wisatawan Harus Jadi Prioritas

“Jaringan di balik penyelundupan ini masih terus kami dalami,” ujarnya.

Modus Ketamin Makin Beragam

Suyudi menjelaskan ketamin merupakan obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis. Namun, zat tersebut dapat disalahgunakan karena menimbulkan efek halusinasi.

Dalam perkembangannya, ketamin juga dapat dimodifikasi dan digunakan dalam bentuk lain, termasuk sebagai cairan untuk rokok elektronik atau vape. Modus tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat karena bentuknya dapat menyulitkan proses deteksi.

Dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun, Suyudi menilai pengungkapan tersebut memiliki arti penting dalam mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar di Indonesia.

Apalagi, Kepulauan Riau memiliki posisi strategis di jalur pelayaran internasional. Kondisi geografis tersebut membuat pengawasan laut dan penguatan jaringan intelijen menjadi bagian penting dalam mencegah masuknya narkotika dari luar negeri.

Karena itu, BNN bersama TNI AL, Polri, Bea Cukai, dan instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi dalam mengawasi jalur laut.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Guntur Sakti mengapresiasi keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan tersebut.

Dia mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkotika dan mendukung aparat dalam mencegah peredaran barang terlarang yang mengancam generasi muda. (*)

Editor : M Tahang
Kapal MV King Sun 1.36 Ton Ketamin Kodaeral IV Batam penyelundupan narkoba WN Myanmar Divonis Mati