batampos - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) 2026 mulai Senin (10/8/2026) hingga 30 September 2026.
Program tersebut digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dan HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Misni mengatakan program pemutihan pajak menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
Selain itu, program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak untuk kembali memenuhi kewajibannya dan memulai dari nol.
"Pemutihan pajak juga bertujuan mendorong tingkat kepatuhan warga membayar pajak, serta menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB," kata Misni di Tanjungpinang, Minggu (9/8/2026).
Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri 2026
Pemprov Kepri memberikan sejumlah keringanan dalam program pemutihan PKB 2026. Salah satunya adalah penghapusan 100 persen sanksi administrasi PKB.
Dengan kebijakan tersebut, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan.
Selain itu, pemerintah memberikan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, di luar pajak untuk tahun berjalan.
Keringanan berikutnya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Kebijakan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas tetapi kendaraan tersebut masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya. Proses balik nama akan membuat status kepemilikan kendaraan lebih sesuai dengan identitas pemilik saat ini.
Pemprov Kepri juga memberikan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja, dengan pengecualian untuk tahun berjalan.
Ada Diskon PKB untuk Pembayaran Online
Selain penghapusan denda dan pengurangan tunggakan, masyarakat juga mendapatkan diskon pokok PKB berdasarkan metode pembayaran.
Wajib pajak yang membayar secara online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 5 persen.
Sementara itu, pembayaran pajak secara langsung di loket Samsat mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 3 persen.
Pemprov Kepri juga memberikan kebijakan khusus bagi pemilik kendaraan dengan pelat nomor luar provinsi yang hendak memindahkan atau melakukan mutasi masuk kendaraan ke wilayah Kepri.
Untuk program tersebut, masyarakat mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun 2026.
"Kita juga memberikan diskon pokok PKB 50 persen untuk 2026, khususnya bagi warga yang memindahkan atau mutasi masuk kendaraan berplat luar provinsi ke Kepri," ujar Misni.
Kepatuhan Pajak Kendaraan Kepri Masih 40 Persen
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Abdullah mengatakan program pemutihan pajak kendaraan 2026 merupakan hasil kolaborasi Tim Pembina Samsat.
Tim tersebut melibatkan Bapenda Kepri, Jasa Raharja, dan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri.
Abdullah berharap program ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Pasalnya, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Kepri masih relatif rendah, yakni sekitar 40 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut turut dipengaruhi penurunan daya beli masyarakat.
"Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, animo masyarakat bayar pajak tinggi ketika ada pemutihan pajak kendaraan bermotor," kata Abdullah.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat Kepri memanfaatkan program pemutihan hingga 30 September 2026.
Menurut Abdullah, kepatuhan membayar pajak dan melakukan balik nama kendaraan tidak hanya membuat administrasi kendaraan lebih tertib, tetapi juga memberikan kepastian legalitas bagi pemilik kendaraan.
Penerimaan dari pajak kendaraan juga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan, termasuk penyediaan jalan, fasilitas publik, dan program peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor : Putut Ariyo