Kuasa Hukum Playgroup Djuwita Tegaskan Sekolah Legal dan Tetap Beroperasi

Chahaya Simanjuntak • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 20:01 WIB
Kuasa Hukum PG Djuwita dari DMHS and Associates, Handrianto Sianipar dan Marnaek Simarmata saat ditemui di Mapolres Barelang, Senin (10/8/2026). F Chahaya Simanjuntak/Batam Pos
Kuasa Hukum PG Djuwita dari DMHS and Associates, Handrianto Sianipar dan Marnaek Simarmata saat ditemui di Mapolres Barelang, Senin (10/8/2026). F Chahaya Simanjuntak/Batam Pos

batampos - Pengacara Kelompok Bermain (KB) atau Playgroup Djuwita dari kantor hukum DMHS and Associates mengatakan sekolah kelompok usia dini tersebut legal dan tetap beroperasi.

“Tudingan yang menyebut Playgroup Djuwita tidak memiliki legalitas dan izin operasional itu tak berdasar. Ini lembaga pendidikan yang telah berdiri sejak 1995 lalu dan masih menjalankan kegiatan belajar dan mengajar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar kuasa hukum Handrianto Sianipar didampingi rekannya Marnaek Tua Simarmata saat ditemui di Mapolres Barelang, Baloi, Senin (10/8/2026).

Handrianto menyebutkan, semua dugaan yang disampaikan dari statement saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), itu tidak mendasar. “Kami sangat membantah dan menolak tegas bahwa KB Djuwita tidak memiliki legalitas dan izin. Kalau tak legal ngapain puluhan tahun bertahan, dan sudah banyak muridnya yang berhasil, bahkan keberadaannya pun diterima masyarakat,” ujarnya.

Handrianto mengungkapkan, kliennya pun mempertanyakan dasar permintaan penutupan sekolah yang disampaikan pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice. Kuasa hukum meminta pihak tersebut mengkaji kembali dasar hukum dan kewenangan dalam meminta penghentian operasional sebuah lembaga pendidikan.

“Sekolah ini sudah berdiri sejak 1995, sudah puluhan tahun. Kalau memang tidak memiliki izin atau sekolah bodong, saya rasa masyarakat luas pun tidak akan mau menyekolahkan anaknya di sana,” katanya.

Selain soal legalitas, kuasa hukum juga membantah dugaan adanya kekerasan terhadap anak di lingkungan KB Playgroup Juwita. Mereka menyatakan tudingan tersebut tidak benar dan mempertanyakan alasan laporan baru disampaikan setelah beberapa waktu berlalu.

Menurut kuasa hukum, apabila terdapat dugaan kekerasan terhadap anak, orang tua semestinya segera melakukan klarifikasi dan menempuh prosedur yang berlaku. Mereka menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan komunikasi antara orang tua dengan pihak sekolah.

Sementara itu, terkait Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), kuasa hukum menjelaskan bahwa KB Playgroup Juwita telah mengurus NPSN sesuai prosedur. Mereka merujuk pada pembahasan dalam rapat lanjutan bersama Komisi IV DPRD Kota Batam serta keterangan dari Dinas Pendidikan dan PTSP Kota Batam.

Menurut mereka, NPSN berfungsi untuk mendata satuan pendidikan agar masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dengan memiliki NPSN, sekolah dapat terdata secara nasional dan mengakses sejumlah program pemerintah, termasuk bantuan operasional sekolah.

“Kalau sekolah tidak mempunyai NPSN tetapi sudah memiliki izin operasional, secara hukum boleh melakukan kegiatan operasional. NPSN tidak wajib untuk sekolah swasta, kecuali sekolah negeri,” ujar Marnaek.

Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang mereka terima dari Dinas Pendidikan dan PTSP Kota Batam dalam rapat dengar pendapat, KB Playgroup Djuwita telah mengantongi izin operasional. “Jadi kami tegaskan, sekolah tetap beroperasi sebagai lembaga pendidikan anak usia dini sesuai izin yang dimiliki,” pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
Playgroup Djuwita legal