25 WNA Vietnam Pelaku Scam Trading Dideportasi dari Batam

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:40 WIB
Petugas dari Imigrasi Bandara Soetta, Tangerang, Banten melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang warga negara (WN) Vietnam yang akan dideportasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal selama ada di daerah Batam, Kepulauan Riau. (ANTARA/HO-Ditjenim)
Petugas dari Imigrasi Bandara Soetta, Tangerang, Banten melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang warga negara (WN) Vietnam yang akan dideportasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal selama ada di daerah Batam, Kepulauan Riau. (ANTARA/HO-Ditjenim)

 
batampos
- Sebanyak 25 warga negara (WN) Vietnam yang diduga terlibat praktik penipuan investasi daring atau scam trading di Batam dideportasi ke negara asalnya. Mereka dipulangkan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan keimigrasian.

Deportasi dilakukan pada 5 Agustus 2026. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan penanganan terhadap WNA lainnya dalam kasus tersebut masih berlangsung.

“Untuk lanjutan, 25 WN Vietnam sudah dideportasi. Sisanya masih berproses,” kata Kharisma, Selasa (11/8).

Kasus tersebut terungkap dalam operasi pengawasan keimigrasian pada 6 Mei 2026. Tim gabungan mengamankan 210 WNA di sebuah apartemen di Batam. Mereka terdiri atas 125 WN Vietnam, 84 WN Tiongkok, dan satu WN Myanmar.

Baca Juga: Indonesia-Malaysia-Singapura Perkuat Keamanan Selat Malaka

Petugas menemukan indikasi aktivitas scam trading yang diduga menyasar korban di sejumlah negara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 131 komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor.

Pengawasan dilakukan setelah Imigrasi menerima informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan WNA di Apartemen Baloi View. Petugas kemudian melakukan pemantauan selama hampir empat pekan sebelum melakukan penindakan.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian WNA diketahui menggunakan bebas visa kunjungan, Visa on Arrival, dan jenis visa kunjungan lainnya. Izin tersebut dinilai tidak sesuai dengan aktivitas yang mereka jalankan di Batam.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, 92 WN Tiongkok dalam kasus yang sama juga telah dideportasi pada 5 Juli 2026. Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Guangzhou dan dikenai penangkalan seumur hidup untuk masuk kembali ke Indonesia.

Sementara itu, penanganan terhadap WNA lainnya yang diamankan dalam operasi tersebut masih berlanjut. Imigrasi belum merinci jumlah WNA yang tersisa maupun tindakan yang akan diberikan.

Kharisma mengatakan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Imigrasi Batam ' Deportasi WNA wna vietnam