batampos - Parkir liar di kawasan depan Pelabuhan Internasional Batam Center kembali ditertibkan. Tiga sepeda motor yang ditemukan parkir sembarangan di sekitar pelabuhan dan Mega Mall diangkut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Selasa (11/8).
Kepala Bidang Keselamatan Dishub Batam, Musyadek, mengatakan penertiban dilakukan karena kendaraan yang parkir sembarangan dapat mengganggu arus lalu lintas, terutama kendaraan yang hendak melakukan putar balik di U-turn.
“Hari ini kami turun di Pelabuhan Internasional Batam Center, depan Mega Mall. Kami menyasar parkir liar motor dan mobil,” katanya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji Disebut Menguntungkan 27 Pihak, 25 Perseorangan dan 2 Korporasi
Petugas memberikan waktu sekitar 15 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya. Jika tidak ada pemilik, kendaraan dibawa ke kantor Dishub untuk diproses.
Pemilik kendaraan yang diderek dikenakan denda sekitar Rp100 ribu untuk sepeda motor dan sekitar Rp500 ribu bagi kendaraan roda empat. Pembayaran denda masuk ke kas daerah.
Dishub juga akan memperluas penertiban ke sejumlah kawasan padat kendaraan, seperti Grand Batam Mall dan BCS Mall. Patroli dijadwalkan dilakukan sekitar dua kali dalam sepekan.
Musyadek mengatakan kendaraan transportasi daring juga kerap ditemukan berhenti atau parkir sembarangan. Penertiban dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan ruang gerak kendaraan di kawasan pusat aktivitas masyarakat. (*)
Editor : Yofi Yuhendri