Komisi I DPRD Batam Soroti Sengketa Sertifikat Rumah Berulang

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:53 WIB
Warga  Perumahan Tembesi Raya Tahap II saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Batam, di ruang rapat Komisi I Jumat (7/8) F. Sekretariat DPRD Kota Batam Untuk Batam Pos
Warga Perumahan Tembesi Raya Tahap II saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Batam, di ruang rapat Komisi I Jumat (7/8) F. Sekretariat DPRD Kota Batam Untuk Batam Pos

batampos -  Komisi I DPRD Kota Batam menyoroti berulangnya sengketa rumah dan lahan yang merugikan masyarakat. Terbaru, sebanyak 82 dari 110 pemilik rumah di Perumahan Tembesi Raya Tahap 2 belum menerima sertifikat meski kewajiban pembayaran rumah telah diselesaikan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas mengatakan pengembang memiliki kewajiban memenuhi hak konsumen yang telah menyelesaikan pembayaran.

“Developer wajib dan berkewajiban memberikan hak-hak kepada masyarakat,” kata Anwar, Selasa (11/8)

Menurut Anwar, persoalan tersebut akan kembali dibahas dalam rapat Komisi I pada Rabu (12/8/2026). DPRD mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Tabungan Negara (BTN), serta aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan terkait status sertifikat dan pembiayaan rumah warga.

Komisi I juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian.

“Kalau tidak ada keputusan, kami akan arahkan ini ke ranah hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Praperadilan Yehezekiel Ditolak, Penetapan Tersangka dan Penahanan Dinyatakan Sah

Anwar mengatakan persoalan sengketa rumah dan lahan cukup banyak masuk ke Komisi I sepanjang 2026. Di antaranya sengketa lahan di Seraya Atas, Kavling Batuaji Baru, Perumahan Marchelia Tahap II, KASIBA Mangsang, Pondok Pratiwi, hingga rumah subsidi di Rhabayu Estuario.

Namun, menurut dia, hanya sekitar tiga atau empat kasus dalam dua tahun terakhir yang benar-benar dapat diselesaikan secara tuntas.

Karena itu, Komisi I mendorong adanya koordinasi antara BP Batam, investor, dan DPMPTSP untuk memastikan status lahan serta legalitas pembangunan sebelum masyarakat membeli rumah.

“Supaya bisa mengetahui, bikin terobosan, supaya status lahan ini jelas, clean and clear ketika masyarakat ingin mengambil,” katanya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
sengketa rumah perumahan tembesi raya tahap II dprd batam lahan