Menko Polkam Tegaskan Indonesia Tak Boleh Jadi Transit Kejahatan Transnasional

Antara • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:01 WIB
Menko Polkam Djamari Chaniago (kanan) bersama Asisten Perencanaan Komandan Kodaeral IV Kolonel Laut Nunung (kiri) meninjau barang bukti ketamin yang dikemas dalam paket dan karung di Markas Kodaeral IV di Batam, Kepri, Rabu (12/8/2026). ANTARA/Amandine Nadja
Menko Polkam Djamari Chaniago (kanan) bersama Asisten Perencanaan Komandan Kodaeral IV Kolonel Laut Nunung (kiri) meninjau barang bukti ketamin yang dikemas dalam paket dan karung di Markas Kodaeral IV di Batam, Kepri, Rabu (12/8/2026). ANTARA/Amandine Nadja

batampos – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, penyimpanan, maupun pasar bagi barang ilegal yang masuk melalui jaringan kejahatan transnasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Djamari saat menghadiri pemusnahan barang bukti 1,3 ton ketamine hasil penggagalan penyelundupan melalui jalur laut di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).

"Ini memberikan pesan kepada semua pihak bahwa Indonesia tidak boleh jadi tempat transit, tempat penyimpanan, maupun pasar untuk kejahatan transnasional," kata Djamari.

Baca Juga: TNI AL Musnahkan 1,3 Ton Ketamin Hasil Penggagalan Penyelundupan MV King Sun

Menurut Djamari, Indonesia memiliki wilayah perairan dan pintu masuk yang sangat luas. Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap jalur penyelundupan harus terus diperkuat, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau.

"Kami memahami pintu masuk barang ilegal ke Indonesia sangat luas. Yang telah dibongkar ini hanya salah satu jalur saja. Maka dari itu harus diwaspadai semua," ujarnya.

Djamari menilai keberhasilan aparat tidak semata-mata diukur dari jumlah barang ilegal yang berhasil disita. Lebih penting, kata dia, adalah kemampuan negara mendeteksi, menghentikan, sekaligus membongkar jaringan internasional yang berada di balik aksi penyelundupan.

"Yang ingin saya tegaskan pengungkapan ini bukan hanya jumlah barang bukti yang disita. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan negara mendeteksi, menghentikan, dan membongkar jaringan internasional yang menyelundupkan barang ilegal," tegasnya.

TNI AL Ungkap Pelanggaran Senilai Rp12,4 Triliun

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pengungkapan penyelundupan ketamine tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan dan penyelundupan melalui jalur laut.

Baca Juga: 1,3 Ton Ketamin Mulai Dimusnahkan di Batam

Menurut Ali, sepanjang 2026 TNI AL telah menggagalkan berbagai pelanggaran hukum di laut. Kasus tersebut mencakup penyelundupan barang terlarang hingga pelanggaran yang berkaitan dengan sumber daya alam.

Secara akumulatif, nilai ekonomi dari berbagai pelanggaran yang berhasil dicegah TNI AL sepanjang 2026 diperkirakan mencapai Rp12,4 triliun.

"Ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam menghadapi kejahatan dan penyelundupan melalui jalur laut," ujar Ali.

Ia menegaskan upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

Dengan luasnya wilayah perairan dan banyaknya jalur keluar-masuk barang, sinergi antara TNI AL, Polri, Bea Cukai, BNN, BIN, dan instansi terkait lainnya dinilai menjadi kunci untuk mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur transit jaringan kejahatan transnasional. (*)

Editor : Jamil Qasim
Menko Polkam Transit Kejahatan Transnasional