batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta pelaku usaha dan masyarakat tidak menutup diri terhadap petugas Sensus Ekonomi 2026. Data yang dikumpulkan Badan Pusat Statistik (BPS) dinilai penting untuk memotret kondisi ekonomi Batam sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan kualitas hasil sensus sangat bergantung pada keterbukaan masyarakat dan pelaku usaha dalam memberikan informasi mengenai aktivitas ekonominya.
Ia memastikan data yang diberikan responden memiliki dasar perlindungan hukum. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir ketika petugas sensus datang melakukan pendataan.
“Tidak perlu khawatir untuk memberikan data kepada petugas. Kerahasiaan data responden telah diatur dalam Undang-Undang. Data yang diberikan digunakan untuk kepentingan statistik dan penyusunan kebijakan,” kata Ariastuty dalam keterangannya, Senin (10/8)
Menurut dia, Sensus Ekonomi 2026 dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai aktivitas dan kondisi usaha di Batam. Informasi tersebut penting karena dinamika ekonomi kota industri seperti Batam terus berubah, baik dari sisi jumlah usaha, jenis kegiatan ekonomi maupun perkembangan sektor-sektor baru.
Sensus Ekonomi merupakan pendataan ekonomi yang dilakukan BPS setiap sepuluh tahun. Pendataan tersebut ditujukan untuk menyediakan data dasar mengenai berbagai kegiatan ekonomi yang menjadi pijakan dalam perencanaan pembangunan.
Pada 2026, pelaksanaan sensus berlangsung sejak Mei hingga Agustus. Pendataan dilakukan melalui pengisian kuesioner dan pendataan lapangan secara langsung dari rumah ke rumah.
BP Batam menilai data tersebut tidak hanya dibutuhkan pemerintah. Pelaku usaha juga dapat memanfaatkannya untuk membaca perkembangan pasar, melihat peluang investasi dan menentukan strategi pengembangan bisnis.
Karena itu, Ariastuty mengajak masyarakat menerima petugas yang datang dan memberikan informasi sesuai kondisi usaha yang sebenarnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Semakin lengkap dan akurat data yang diperoleh, semakin baik pula dasar yang kita miliki untuk menentukan arah pembangunan Batam,” ujarnya.
Jaminan kerahasiaan data responden, kata dia, juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pasal 21 mewajibkan penyelenggara kegiatan statistik menjaga kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden. Ketentuan serupa berlaku bagi petugas statistik sebagaimana diatur dalam Pasal 24.
Bagi BP Batam, kebutuhan terhadap data ekonomi yang akurat menjadi semakin penting di tengah perkembangan investasi dan aktivitas usaha di Batam. Data yang terkumpul diharapkan dapat membantu pemerintah melihat sektor yang tumbuh, persoalan yang dihadapi pelaku usaha, hingga kebutuhan ekonomi yang perlu direspons melalui kebijakan.
BP Batam pun mengimbau pelaku usaha tidak menganggap sensus sekadar kewajiban pendataan. Partisipasi mereka menjadi bagian dari upaya membangun basis data ekonomi yang dapat digunakan untuk menentukan arah pembangunan Batam ke depan.
Dengan data yang lebih lengkap, pemerintah memiliki pijakan yang lebih kuat untuk menentukan kebijakan ekonomi, sementara pelaku usaha mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan perekonomian Batam.