batampos - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengumpulkan jajaran personel reserse Polda Kepulauan Riau setelah menghadiri pemusnahan barang bukti 1,3 ton ketamin. Di hadapan ratusan penyidik, ia menyampaikan peringatan soal integritas dan penyalahgunaan kewenangan.
Pengarahan berlangsung di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Rabu (12/8). Pertemuan tersebut khusus diikuti personel fungsi reserse, mulai dari Direktorat Reserse Narkoba, Direktorat Reserse Kriminal Umum, hingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Sejumlah pejabat utama di lingkungan fungsi reserse turut hadir.
Di hadapan para penyidik, Syahardiantono menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Menurut dia, kewenangan yang melekat pada anggota kepolisian merupakan amanah yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Yang ingin saya tekankan adalah nilai, sikap, dan integritas dalam melaksanakan tugas. Kita semua diberikan amanah dan kewenangan. Kewenangan tersebut harus digunakan dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai disalahgunakan,” ujar Syahardiantono.
Baca Juga: KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga ASN Kemenhut sebagai Saksi Kasus Suhardiman
Ada dua perkara yang mendapat perhatian khusus dalam pengarahan tersebut, yakni narkoba dan perjudian.
Syahardiantono secara tegas mengingatkan anggota Polri agar tidak terlibat dalam dua aktivitas tersebut. Larangan itu berlaku baik terhadap keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung.
“Jangan bermain narkoba dan jangan bermain judi. Sebagai aparat penegak hukum, kita harus menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru menjadi bagian dari persoalan tersebut,” katanya.
Peringatan tersebut disampaikan ketika fungsi reserse menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan tindak pidana. Direktorat Reserse Narkoba, misalnya, berada di garis depan dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Karena itu, keterlibatan aparat dalam perkara yang mereka tangani sendiri akan menjadi persoalan serius bagi institusi.
Syahardiantono juga meminta personel menjaga marwah Polri dengan bekerja sesuai hukum dan kode etik profesi. Profesionalitas, kata dia, tidak cukup hanya ditunjukkan melalui kemampuan mengungkap perkara, tetapi juga dari sikap anggota ketika menggunakan kewenangan di lapangan.
Kepercayaan publik terhadap kepolisian, menurut dia, sangat bergantung pada perilaku setiap anggota. Karena itu, personel reserse diminta mampu menjaga diri dari berbagai bentuk penyimpangan ketika menjalankan tugas. (*)
Editor : Yofi Yuhendri