27 Pelanggaran Ruang Laut Terungkap di Batam, Reklamasi Tanpa Izin Jadi Kasus Terbanyak

Eusebius Sara • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:06 WIB
ILUSTRASI reklamasi di pesisir Bengkong. PSDKP Batam mengungkap, aktivitas reklamasi menjadi salah satu penyumbang pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Batam. Foto: Akar Bhumi Indonesia untuk Batam Pos
ILUSTRASI reklamasi di pesisir Bengkong. PSDKP Batam mengungkap, aktivitas reklamasi menjadi salah satu penyumbang pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Batam. Foto: Akar Bhumi Indonesia untuk Batam Pos

batampos – Aktivitas reklamasi menjadi penyumbang terbesar pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Kota Batam. Sebelum kewenangan pengawasan beralih ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mencatat 27 kasus pelanggaran sepanjang 2021 hingga 2025.

Mayoritas pelanggaran berkaitan dengan kegiatan reklamasi yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Sejumlah lokasi bahkan dikenai sanksi administratif hingga penghentian aktivitas karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi sesuai regulasi.

Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, mengatakan seluruh penindakan tersebut dilakukan sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 yang mengalihkan kewenangan pengawasan dan perizinan pemanfaatan ruang laut di kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam kepada BP Batam.

"Beberapa lokasi di Batam kami kenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan. Banyak yang tidak dilengkapi PKKPRL maupun tidak memiliki izin reklamasi sesuai ketentuan," ujar Semuel.

Kasus Meningkat Sejak 2023

Data PSDKP Batam menunjukkan tren penindakan meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada 2021 tercatat satu kasus pelanggaran, tidak ada penindakan pada 2022, kemudian meningkat menjadi sembilan kasus pada 2023, sembilan kasus pada 2024, dan delapan kasus sepanjang 2025.

Menurut Semuel, peningkatan tersebut menunjukkan masih adanya aktivitas pemanfaatan ruang laut yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Salah satu persoalan yang kerap ditemukan ialah penggunaan Persetujuan Lokasi (PL) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di wilayah laut.

Padahal, sejak diberlakukannya PKKPRL, Persetujuan Lokasi tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum untuk pemanfaatan ruang laut.

"Walaupun memiliki PL, setelah aturan PKKPRL berlaku, PL tersebut tidak lagi berlaku untuk wilayah laut. Karena itu tetap dikenakan denda administrasi apabila tidak memenuhi ketentuan," jelasnya.

Reklamasi Jadi Sorotan Pegiat Lingkungan

Aktivitas reklamasi di Batam juga menjadi perhatian Akar Bhumi Indonesia (ABI). Organisasi lingkungan tersebut mencatat sejumlah lokasi reklamasi di kawasan pesisir yang dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat, terutama terkait aspek perizinan, tata ruang, dan dampaknya terhadap ekosistem pesisir.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan ABI, terdapat aktivitas penimbunan kawasan pesisir dengan luas sekitar 2 hingga 3 hektare.

Selain itu, ABI juga menyoroti aktivitas reklamasi di kawasan Tanjung Uncang dan Batam Center. Organisasi tersebut menemukan dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan reklamasi dengan ketentuan perizinan maupun tata ruang.

Semuel mengakui sebagian besar pelanggaran yang ditindak PSDKP memang berasal dari kegiatan reklamasi. Karena itu, setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan guna menghindari persoalan hukum maupun dampak terhadap lingkungan.

Kini Menjadi Kewenangan BP Batam

Semuel menjelaskan, sejak PP Nomor 25 Tahun 2025 mulai berlaku, kewenangan penerbitan izin serta pengawasan pemanfaatan ruang laut di kawasan KPBPB Batam resmi beralih kepada BP Batam.

Dengan perubahan tersebut, PSDKP Batam tidak lagi menjalankan fungsi pengawasan ruang laut di wilayah tersebut dan menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai pembagian kewenangan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Sejak PP Nomor 25 Tahun 2025 berlaku, penerbitan izin dan pengawasan pemanfaatan ruang laut di kawasan KPBPB Batam menjadi kewenangan BP Batam. Kami menyesuaikan pelaksanaan tugas sesuai pembagian kewenangan yang diatur pemerintah," katanya.

Semuel berharap perubahan kewenangan tersebut mampu memperkuat tata kelola ruang laut di Batam. Ia menilai koordinasi antarlembaga tetap diperlukan agar pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai regulasi, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga kelestarian kawasan pesisir.

Catatan 27 penindakan yang dilakukan PSDKP Batam dalam lima tahun terakhir menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas reklamasi dan pemanfaatan ruang laut tetap menjadi aspek penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Batam. (*)

 

Editor : Putut Ariyo
Ruang Laut Batam bp batam PKKPRL PSDKP Batam reklamasi batam