batampos - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan penyiapan lahan untuk pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih dilakukan dengan pendekatan persuasif dan tetap membuka ruang bagi warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Lahan seluas 18,5 hektare itu berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Lembaga tersebut menyatakan status lahan menjadi dasar dalam proses penyiapan kawasan, namun keberatan masyarakat tetap akan ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi dokumen.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan pihaknya sejak awal memilih berdialog dengan masyarakat sebelum proses penyiapan lahan dilakukan.
“Setiap pembangunan perlu dilakukan melalui komunikasi terbuka yang baik. Sejak awal, BP Batam memilih mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif guna mendengar langsung aspirasi masyarakat sekitar kawasan Sekolah Terintegrasi Merah Putih,” kata Ariastuty dalam keterangan resminya Minggu (16/8).
Baca Juga: BP Batam Ajak Pelaku Usaha Terima Petugas Sensus Ekonomi 2026
Menurut dia, tim BP Batam telah beberapa kali bertemu dengan warga. Salah satunya dalam pertemuan bersama Wakil Kepala BP Batam di Kantor Pemerintah Kota Batam pada 21 Juli 2026.
Dalam proses pendataan lahan, empat warga menyampaikan klaim atas sebagian area yang masuk dalam rencana pembangunan sekolah.
BP Batam, kata Ariastuty, telah meminta warga yang merasa memiliki hak untuk menunjukkan dokumen atau bukti legalitas tanah. Dokumen tersebut kemudian akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“BP Batam menghormati setiap penyampaian warga tersebut dan memberikan ruang untuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan atas lahan dimaksud,” ujarnya.
Dari empat warga tersebut, dua orang telah menyerahkan dokumen kepada BP Batam untuk diverifikasi. Sementara dua warga lainnya masih diberi kesempatan untuk menyerahkan dokumen atau bukti persuratan yang menjadi dasar penguasaan maupun kepemilikan lahan.
BP Batam menyatakan hasil verifikasi akan menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya. Jika ditemukan hak yang diakui berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
“BP Batam berkomitmen menghormati setiap hak masyarakat. Seluruh proses penyiapan lahan kami pastikan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Ariastuty, yang akrab disapa Tuty.
Ia meminta masyarakat tidak langsung menarik kesimpulan dari informasi yang beredar di media sosial. BP Batam mengimbau warga memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, proses penyiapan lahan untuk sekolah tetap berjalan dengan pendekatan dialog. BP Batam menyatakan persoalan klaim lahan akan dipisahkan dari proses pembangunan sekolah dan diselesaikan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Bp batamBaca Juga: Pawai Pembangunan Meriah, BP Batam Turunkan Kendaraan Hias
BP Batam juga memberikan penjelasan mengenai keberadaan personel Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam di sekitar lokasi pembangunan sekolah.
Tuty mengatakan personel Ditpam berada di lokasi untuk menjalankan fungsi pengamanan terhadap area HPL yang menjadi lokasi pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih.
Penjelasan itu disampaikan menyusul informasi mengenai aktivitas pematokan lahan yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Tuty, keberadaan personel pengamanan tersebut tidak terlepas dari tugas dan kewenangan BP Batam dalam menjaga aset serta kawasan yang berada di bawah pengelolaannya.
“Terkait informasi mengenai pematokan, kami memastikan bahwa keberadaan personel Ditpam di lokasi merupakan bagian dari pelaksanaan pengamanan area HPL sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki,” ujarnya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri