Pemko Batam Tunggu Hasil Penyelidikan Bareskrim untuk Evaluasi Izin THM

Antara • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 13:01 WIB
Nagoya Game Zone yang disegel oleh Bareskrim Polri pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026 di kawasan Nagoya Batam, Kepri (16/8/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)
Nagoya Game Zone yang disegel oleh Bareskrim Polri pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026 di kawasan Nagoya Batam, Kepri (16/8/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum sebelum menentukan langkah terhadap perizinan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang tengah ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam Reza Khadafy mengatakan, pencabutan izin dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan aparat menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.

“Kalau sudah terbukti seperti ini memang harus dicabut izinnya. Kami tinggal menunggu laporan. Kalau sudah clear, akan kami ajukan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk pencabutan izinnya,” kata Reza saat dikonfirmasi di Batam, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, pengawasan terhadap kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

DPMPTSP Batam menangani aspek administrasi perizinan, sedangkan aspek teknis melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

“Setiap izin yang dikeluarkan Pemkot Batam maupun BP Batam ada aspek teknis di dinas terkait dan administrasinya di PTSP. Kalau terdapat pelanggaran administrasi atau tidak sesuai dengan izin, kami bisa mencabut izinnya,” ujarnya.

Pelanggaran Jadi Dasar Evaluasi

Reza menjelaskan, terdapat sejumlah pelanggaran yang dapat menjadi dasar evaluasi terhadap perizinan usaha.

Di antaranya ketidaksesuaian jam operasional, jumlah mesin permainan yang tidak sesuai dengan izin, hingga adanya transaksi atau kegiatan usaha di luar perizinan yang diajukan.

Terkait penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, Reza menegaskan Pemkot Batam mendukung penuh proses pemeriksaan tersebut.

“Kami jelas mendukung, apalagi kalau kegiatannya merugikan. Pertama dari segi kekondusifan perizinan kita, kemudian image Kota Batam juga jadi tidak bagus,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti temuan aparat kepolisian dalam kasus tersebut.

Mengenai evaluasi terhadap perizinan THM, Amsakar mengatakan Pemkot Batam terlebih dahulu akan menunggu hasil penyelidikan Bareskrim Polri sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Untuk seperti apa evaluasinya nanti akan dilihat dari temuan yang dilakukan Bareskrim. Pasti akan diinformasikan kepada kami dan kami akan follow up. Untuk sementara ini, yang paling berkompetensi memberi jawaban pasti adalah kepolisian,” ujar Amsakar.

Bareskrim Tindak Sejumlah Tempat di Batam

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap sejumlah tempat di Kota Batam.

Pada 10 Agustus 2026, polisi menggerebek dua lokasi dan menemukan ratusan butir narkotika.

Kemudian pada 15 Agustus 2026, Bareskrim kembali melakukan penindakan terhadap sebuah zona permainan yang diduga menjalankan praktik perjudian jenis kasino.

Pemkot Batam kini menunggu hasil lengkap penyelidikan kepolisian sebagai dasar untuk menentukan langkah terhadap aspek perizinan tempat usaha yang bersangkutan. (*)

Editor : Jamil Qasim
bareskrim thm DPMPTSP Batam