batampos — Penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penyebaran konten bermuatan asusila yang menyeret mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, hingga kini belum menemukan titik terang. Polisi masih memburu sebuah telepon seluler yang dinilai menjadi kunci untuk mengurai perkara tersebut.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Arif Mahari Sasmito, mengatakan penyidik telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah petunjuk, termasuk mencari keberadaan telepon seluler yang diduga menyimpan rekaman dan data penting terkait perkara.
“Kami sudah melakukan penyelidikan mendalam. Kita masih terkendala dan kesulitan mencari barang bukti,” ujar Arif, Senin (17/8).
Menurut Arif, telepon seluler tersebut sebelumnya telah dijual oleh salah seorang staf Gustian. Penyidik kini berupaya menemukan staf yang menjual perangkat tersebut sekaligus melacak pihak yang membelinya.
Pencarian bahkan dilakukan melalui aktivitas jual beli di media sosial dan sejumlah platform perdagangan daring. Polisi memantau transaksi yang dinilai memiliki kemungkinan berkaitan dengan telepon seluler tersebut.
“Tim masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan, termasuk menelusuri keberadaan ponsel yang sudah dijual itu,” kata Arif.
Hilangnya perangkat asli membuat penyidik kesulitan melakukan pemeriksaan forensik terhadap materi elektronik. Padahal, telepon seluler tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri riwayat komunikasi, file, metadata, hingga jejak digital lain yang berkaitan dengan perkara.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya lima saksi. Mereka berasal dari lingkungan keluarga dan kerabat Gustian. Namun, keterangan para saksi dinilai belum cukup untuk mengembangkan penyidikan tanpa dukungan bukti digital yang dapat diverifikasi.
“Sampai saat ini sudah lima saksi diperiksa. Tapi tanpa barang bukti, penyelidikan sulit berkembang,” ujar Arif.
Polisi juga berencana kembali memanggil Gustian untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan tersebut dilakukan di tengah upaya penyidik mencari perangkat yang dianggap penting untuk menguji berbagai informasi yang muncul dalam perkara.
Kasus ini turut berkaitan dengan beredarnya video yang diduga mengandung materi asusila dan menyeret nama Gustian. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Gustian disebut menyatakan video tersebut merupakan hasil rekayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Namun, polisi belum dapat memastikan kebenaran klaim tersebut. Verifikasi secara digital membutuhkan perangkat asli atau sumber data elektronik yang dapat diperiksa melalui metode forensik.
Arif mengatakan penyidik masih berupaya menemukan bukti tersebut untuk memastikan apakah materi elektronik yang beredar merupakan rekaman asli atau telah mengalami manipulasi.
Polisi juga mengingatkan bahwa tindakan menghilangkan, menyembunyikan, atau menjual barang yang berkaitan dengan perkara hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.
“Jika terbukti sengaja menghilangkan atau menjual barang bukti, pelaku bisa dijerat pidana,” kata Arif. (*)
Editor : Jamil Qasim