batampos - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperketat pengawasan di kawasan Jembatan Barelang setelah video cekcok antara pengunjung dan seseorang yang mengaku sebagai juru parkir viral di media sosial. Dalam video tersebut, pengunjung disebut diminta membayar Rp5.000 untuk parkir sepeda motor.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam turun langsung ke kawasan Jembatan Barelang, Rabu (19/8) sore. Petugas melakukan patroli sekaligus memasang banner larangan parkir di atas Jembatan I dan Jembatan II Barelang.
Kepala Dishub Kota Batam Leo Putra mengatakan, parkir di atas jembatan tidak diperbolehkan. Petugas juga akan mengedukasi masyarakat agar tidak menghentikan maupun memarkir kendaraan di badan jembatan.
“Tidak ada parkir di atas jembatan. Kita akan menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing dan mengimbau masyarakat,” kata Leo saat memberikan arahan kepada petugas UPTD Perparkiran sebelum turun ke lapangan.
Baca Juga: Polda Kepri Usut Muatan 2,6 Ton Metamfetamin di MV Ocean
Menurut Leo, larangan parkir tersebut bukan aturan baru. Rambu larangan berhenti telah tersedia di kawasan Jembatan Barelang. Namun, Dishub menilai perlu menambah papan pemberitahuan agar aturan lebih mudah dipahami pengunjung.
“Kita bisa mengedukasi kepada masyarakat. Kita akan memasang plang pemberitahuan,” ujarnya.
Patroli juga melibatkan anggota Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam. Petugas mengingatkan pengunjung agar tidak menghentikan atau memarkir kendaraan di atas jembatan.
Sementara terkait dugaan pungutan liar, Leo mengatakan penanganannya merupakan kewenangan kepolisian.
“Kalau untuk pungli itu urusan pihak kepolisian. Namun Dishub menjalankan sesuai tupoksinya, mengimbau tidak ada parkir di tempat tersebut,” katanya.
Leo menegaskan penambahan papan larangan merupakan langkah preventif agar pengunjung mengetahui aturan dan tidak terjadi lagi perselisihan dengan pihak yang mengaku sebagai juru parkir.
“Kita akan memasang plang pemberitahuan tambahan agar masyarakat sadar dan oknum yang mengaku juru parkir punya kesadaran,” ujarnya.
Dishub mengimbau pengunjung dan wisatawan menggunakan lokasi parkir yang diperbolehkan serta tidak memberikan uang kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
“Bahkan sudah ada plang dilarang berhenti di atas jembatan,” tegas Leo. (*)
Editor : Yofi Yuhendri