batampos - Penggerebekan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Batam yang diduga terkait praktik perjudian dan peredaran narkoba mendorong DPRD Kota Batam mengevaluasi pengawasan terhadap tempat usaha hiburan.
Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin mengapresiasi langkah aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Ia meminta proses penegakan hukum terus dilanjutkan hingga pihak-pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dari DPRD Kota Batam tentu memberikan tanggapan positif atas upaya yang dilakukan. Kami meminta agar langkah-langkah penegakan hukum segera dilakukan,” kata Kamaluddin.
Menurut dia, pemberantasan narkoba dan perjudian penting untuk menjaga keamanan Kota Batam. Selain mengganggu ketertiban masyarakat, peredaran narkoba juga dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
DPRD, kata Kamaluddin, ingin Batam berkembang sebagai kota yang aman dan terbebas dari praktik ilegal. Karena itu, pengawasan dan penindakan tidak boleh berhenti pada kasus yang baru saja terungkap.
“Kejahatan, narkoba, dan perjudian ini mengganggu ketenteraman, kenyamanan, dan keamanan di Kota Batam,” ujarnya.
Baca Juga: Pelarian DPO Narkoba THM Batam Berakhir di Malaysia, B Akhirnya Ditangkap
Kamaluddin juga meminta aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara konsisten. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari dampak narkoba dan perjudian.
Terkait kemungkinan perubahan kebijakan, termasuk evaluasi perizinan dan jam operasional THM, Kamaluddin mengatakan DPRD belum memiliki formula baru. Namun, persoalan tersebut akan menjadi bahan koordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
“Kami akan menyikapi dengan melakukan koordinasi. Apakah ke depan perlu dilakukan langkah-langkah preventif dan pengaturan tertentu, itu akan kita bahas,” katanya.
Dalam waktu dekat, DPRD Kota Batam berencana berkoordinasi dengan kepolisian untuk membahas langkah pencegahan. Pengawasan terhadap administrasi dan aktivitas tempat usaha juga akan ditindaklanjuti bersama instansi terkait.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Batam mengatakan persoalan pengawasan akan dibahas dalam rapat evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan mitra kerja Komisi I.
Rapat evaluasi tersebut dijadwalkan berlangsung dalam agenda evaluasi berkala DPRD. Dalam pembahasan itu, Komisi I akan meminta masukan dari sejumlah instansi, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terkait pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran di lapangan.
“Kita akan mulai rapat evaluasi. Bersama mitra kami di Komisi I, kita akan membahas bagaimana pengawasan bisa diperketat demi keamanan Kota Batam,” ujarnya.
Baca Juga: Pria 52 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam Renang Perumahan The Home
Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan terhadap berbagai aktivitas ilegal yang muncul di ruang publik maupun tempat usaha. Ia menekankan pentingnya setiap instansi menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangannya.
“Siapa pun kita, mari sama-sama menjalankan tugas dan fungsi untuk menegakkan peraturan yang ada di Kota Batam sesuai regulasi,” katanya.
Terkait dugaan tindak pidana yang ditemukan di sejumlah THM, anggota Komisi I tersebut mengatakan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Adapun penerbitan maupun perpanjangan izin usaha, kata dia, merupakan kewenangan pemerintah daerah dan dinas terkait yang harus dijalankan berdasarkan ketentuan berlaku.
“Untuk perizinan, tentu harus dilakukan sesuai aturan dan regulasi. Tetapi terhadap hal-hal yang terjadi di luar aturan, kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi I memastikan akan melakukan evaluasi terhadap kondisi pengawasan di Batam. Pimpinan DPRD dan komisi terkait akan berkoordinasi untuk menentukan langkah yang perlu dilakukan.
“Pasti ada evaluasi. Kami akan berdiskusi mengenai hal-hal yang patut dilakukan ke depan, sesuai fungsi pengawasan DPRD bersama mitra di pemerintah,” katanya.
Dalam evaluasi tersebut, DPRD juga akan mendorong instansi terkait menentukan langkah prioritas jangka pendek, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran hukum. (*)
Editor : Yofi Yuhendri