batampos – Rencana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari APBD ke APBN belum membuat Pemerintah Kota (Pemko) Batam dapat menghitung potensi penghematan anggaran daerah.
Pemko Batam masih menunggu aturan dan surat resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengalihan pembiayaan tersebut. Setelah aturan diterima, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) baru akan menghitung besaran anggaran yang berpotensi beralih dari APBD ke APBN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Firmansyah mengatakan, hingga saat ini TAPD belum melakukan penghitungan karena belum ada kepastian mengenai skema pembiayaan dari pemerintah pusat.
“Belum dihitung oleh TAPD, karena belum ada surat resmi,” kata Firmansyah kepada Batam Pos, Kamis (20/8) siang.
Dengan demikian, Pemko Batam belum dapat memastikan berapa besar belanja daerah yang nantinya berkurang apabila gaji PPPK sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat.
Firmansyah juga belum memastikan apakah pengalihan pembiayaan tersebut akan berdampak signifikan terhadap upaya Pemko Batam menekan proporsi belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari total belanja APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Sehari sebelumnya, Firmansyah menyebut Pemko Batam telah menerima informasi mengenai rencana pengalihan pembiayaan gaji PPPK. Pemerintah daerah kini tinggal menunggu mekanisme resmi sembari berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Kalau penggajian itu digunakan APBN, bukan APBD lagi,” ujarnya, Rabu (19/8).
Menurut dia, apabila skema tersebut diterapkan, pemerintah pusat akan menyiapkan pembiayaan melalui APBN. Namun, Pemko Batam masih menunggu kepastian mengenai mekanisme transfer, termasuk PPPK yang masuk dalam skema pembiayaan pemerintah pusat.
“Jadi kita doakan, kalau memang tidak (ada), ya Pemko harus bertanggung jawab,” kata Firmansyah.
Beban Belanja Pegawai Cukup Besar
Persoalan pembiayaan gaji PPPK menjadi penting bagi Batam mengingat jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Batam cukup besar.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, terdapat 11.985 ASN di lingkungan Pemko Batam. Jumlah tersebut terdiri atas 5.306 PNS, 6.093 PPPK, dan 586 PPPK paruh waktu.
Selain itu, Pemko Batam juga mengusulkan 363 formasi CPNS, yang terdiri atas 303 formasi guru dan 60 tenaga kesehatan.
Untuk PPPK paruh waktu, BKPSDM sebelumnya mencatat sebanyak 593 orang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada Desember 2025. Mereka terdiri atas 517 tenaga teknis dan 76 guru.
Besarnya jumlah pegawai tersebut membuat belanja pegawai menjadi salah satu komponen yang harus diperhitungkan secara cermat dalam penyusunan APBD.
Jika pembiayaan gaji sebagian PPPK benar-benar dialihkan ke APBN, beban APBD Batam berpotensi berkurang sehingga memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk membiayai program pembangunan lainnya.
Namun, Firmansyah belum bersedia menyebutkan angka potensi penghematan. Menurutnya, penghitungan baru dapat dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan serta mekanisme pembiayaan yang jelas.
Pemko Upayakan Belanja Pegawai Turun
Terkait target menekan proporsi belanja pegawai, Firmansyah mengatakan Pemko Batam tetap melakukan berbagai upaya secara bertahap.
Ia menyebut kondisi fiskal daerah masih memiliki ruang fleksibilitas. Pemko Batam juga terus berupaya menurunkan porsi belanja pegawai dalam dua tahun mendatang.
Dengan adanya kepastian mengenai skema penggajian PPPK, Pemko Batam nantinya dapat menghitung kembali struktur belanja daerah sekaligus menentukan ruang fiskal yang tersedia untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah. (*)
Editor : Jamil Qasim