Foto Amsakar-Yuwanky Kembali Beredar, Pemko Batam Beri Penjelasan

Muhammad Sya'ban • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 16:30 WIB

 

Yuwanky bersama Wali Kota Batam merangkap Kepala BP Batam Amsakar Achmad saat penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh, Selasa (17/3/2026) lalu. F.Istimewa
Yuwanky bersama Wali Kota Batam merangkap Kepala BP Batam Amsakar Achmad saat penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh, Selasa (17/3/2026) lalu. F.Istimewa

 batampos - Foto Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad bersama pengusaha Yuwanky kembali beredar di tengah kasus hukum yang menjerat pengusaha tersebut.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan foto itu diambil sebelum Yuwanky berstatus tersangka maupun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Amsakar melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan, foto tersebut diambil pada Selasa, 17 Maret 2026, saat Amsakar menandatangani kerja sama pemanfaatan aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM), perusahaan yang dipimpin Yuwanky.

“Foto itu diambil dalam momentum penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026. Saat itu, konteksnya adalah kegiatan kerja sama dan tidak berkaitan dengan perkara hukum yang saat ini sedang dijalani Yuwanky,” ujar Rudi.

Foto tersebut kembali menjadi sorotan setelah nama Yuwanky muncul dalam perkara dugaan peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Bareskrim Polri.

Baca Juga: 35 Hektare Lahan di Tembesi Terbakar, Api Sempat Mengarah ke Pos Damkar

Rudi mengatakan, saat proses pemilihan mitra kerja sama Pasar Induk Jodoh berlangsung, Yuwanky belum tersangkut perkara hukum tersebut. Begitu pula PT UJKM yang dipilih melalui proses tender terbuka untuk menjadi mitra Pemko Batam dalam pemanfaatan aset Pasar Induk Jodoh.

“Kerja sama tersebut dilakukan melalui proses yang telah ditetapkan. Pada saat proses berlangsung, perusahaan memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tender secara terbuka,” katanya.

Kerja sama tersebut menggunakan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah. Dalam skema itu, Pemko Batam menyediakan aset, sedangkan pembangunan dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh menjadi tanggung jawab PT UJKM.

Rudi mengatakan dokumen administrasi yang digunakan dalam proses kerja sama menjadi dasar Pemko Batam dalam menetapkan mitra. Berdasarkan dokumen yang dimiliki Pemko Batam, PT UJKM tidak tercatat memiliki keterkaitan dengan jenis usaha yang kini menjadi bagian dari penyidikan Bareskrim Polri.

Meski demikian, Rudi menegaskan Pemko Batam tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yuwanky.

“Pemko Batam menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Rudi juga menepis anggapan bahwa klarifikasi foto tersebut ditujukan untuk mengintervensi pemberitaan media. Menurut dia, Pemko Batam hanya ingin memberikan konteks agar foto lama tidak dipahami sebagai peristiwa yang terjadi setelah perkara hukum Yuwanky mencuat.

“Wali Kota Batam sangat menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers,” kata Rudi.

Ia mengatakan foto lama yang kembali beredar dapat menimbulkan tafsir berbeda jika tidak disertai konteks. Karena itu, Pemko memberikan penjelasan mengenai waktu dan agenda saat foto tersebut dibuat.

“Klarifikasi ini semata-mata untuk memberikan konteks yang utuh agar informasi mengenai foto tersebut dapat dipahami sesuai waktu dan peristiwa saat foto itu diambil,” ujarnya.

Pemko Batam menyatakan kerja sama dengan PT UJKM dan perkara hukum yang kini dihadapi Yuwanky merupakan dua hal yang harus dilihat dalam konteks berbeda. Untuk keberlanjutan KSP Pasar Induk Jodoh, Pemko sebelumnya menyatakan tetap mengacu pada isi perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Yuwanky PT UJKM amsakar achmad pasar induk jodoh pemko batam