batampos - Kebakaran melanda lahan kosong di kawasan Tembesi, Sagulung, Sabtu (22/8/2026) malam. Api diperkirakan menghanguskan lahan seluas 35 hektare sebelum akhirnya berhasil dipadamkan. Sementara penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei mengatakan, polisi belum dapat memastikan sumber api. Ia meminta masyarakat tidak berspekulasi dan mengingatkan warga agar tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan.
“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami tidak ingin berspekulasi,” kata Nona, Senin (24/8).
Menurut dia, pembakaran lahan yang semula dimaksudkan untuk membersihkan areal dapat berubah menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan. Puntung rokok maupun sumber api yang ditinggalkan tanpa pengawasan juga berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan hutan dan lahan terbuka.
“Jangan menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang aman untuk membersihkan atau membuka lahan. Api dapat dengan cepat meluas dan membahayakan keamanan masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya.
Baca Juga: 35 Hektare Lahan di Tembesi Terbakar, Api Sempat Mengarah ke Pos Damkar
Polda Kepri juga mengingatkan, kebakaran lahan bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi dapat berujung pada perkara pidana. Nona merujuk Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum. Ancaman pidananya dapat mencapai sembilan tahun penjara.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya paling lama 12 tahun. Sementara apabila menyebabkan kematian, pidana penjara dapat mencapai 15 tahun.
Ancaman hukum juga berlaku terhadap kebakaran yang terjadi akibat kelalaian. Pasal 311 UU KUHP mengatur pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi orang yang karena kealpaannya menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain.
“Artinya, baik perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian yang memenuhi unsur pidana dapat memiliki konsekuensi hukum,” kata Nona.
Selain KUHP, pembakaran lahan juga memiliki ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara tiga hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.
Sementara itu, pembakaran hutan secara sengaja diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
kebakaranBaca Juga: Polisi Pastikan Korsleting Picu Kebakaran Pantai Stres, 20 Rumah Ludes
Nona mengatakan, Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni, BPBD, pemadam kebakaran, dan instansi terkait akan memperkuat patroli serta pemantauan di wilayah rawan kebakaran.
Deteksi dini dan respons cepat juga akan ditingkatkan untuk mencegah kebakaran meluas.
Kepolisian masih menelusuri penyebab kebakaran di Tembesi. Jika hasil penyelidikan menemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran hukum, kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Nona. (*)
Editor : Yofi Yuhendri