Yuwanky Jadi DPO, Amsakar: Jika Dana TPPU Masuk Pasar Induk Jodoh, KSP Dihentikan

Muhammad Syahban • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 16:51 WIB
ScreenshotWali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad.
ScreenshotWali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad.

batampos – Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, memastikan kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) tetap berjalan meski Direktur perusahaan tersebut, Yuwanky, masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri dalam perkara dugaan peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, Amsakar menegaskan kerja sama tersebut akan dihentikan apabila penyidik menemukan adanya aliran dana hasil TPPU ke proyek Pasar Induk Jodoh.

Pernyataan itu disampaikan Amsakar seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (24/8/2026) siang. Ia menilai perkara hukum yang menjerat Yuwanky dan kerja sama pemanfaatan aset daerah merupakan dua persoalan berbeda selama tidak ditemukan keterkaitan dana hasil kejahatan dengan proyek tersebut.

“Soal Pasar Induk itu dua hal yang berbeda,” kata Amsakar.

Menurut Amsakar, proses pemanfaatan Pasar Induk Jodoh telah melalui tahapan panjang sebelum PT UJKM ditetapkan sebagai mitra. Pemko Batam terlebih dahulu meminta bantuan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk memperhitungkan nilai aset. Pemko juga meminta pertimbangan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Setelah proses penilaian dan pembahasan tersebut, dokumen kerja sama kemudian disusun dan dimatangkan.

Amsakar mengatakan keputusan memanfaatkan kembali Pasar Induk Jodoh bukan tanpa alasan. Aset tersebut, kata dia, telah beberapa kali direncanakan untuk dimanfaatkan, tetapi proses lelang sebelumnya belum menghasilkan mitra.

“Sudah dua kali melakukan perencanaan atau proses lelang belum ada yang suka, belum dapat,” ujarnya.

Menurut Amsakar, kondisi Pasar Induk Jodoh yang terbengkalai tidak bisa dibiarkan. Bangunan dan kawasan tersebut bahkan sempat dipagari hingga dibongkar.

“Sampai pasar induk itu dipagari, kemudian pasar induk itu dirobohkan. Aset ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja. Harus dimanfaatkan agar pasar bisa memberikan keseimbangan terhadap harga pasar,” katanya.

Kontrak Dibahas Bersama Kejaksaan

Amsakar menegaskan proses penyusunan kerja sama dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Salah satu aturan yang menjadi rujukan adalah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia mengatakan dokumen kontrak KSP juga dibahas bersama Kejaksaan Negeri Batam sebelum kerja sama dijalankan.

“Rasa-rasanya semuanya sudah dibahas secara objektif, sudah dibahas sesuai dengan kepatutan. Pada saat mematangkan dokumen kontraknya kita bahas itu bersama Kejaksaan Negeri Batam,” ujarnya.

Meski menegaskan kedua persoalan tersebut berbeda, Amsakar membuka kemungkinan menghentikan KSP apabila penyidik menemukan keterkaitan perkara Yuwanky dengan proyek Pasar Induk Jodoh.

Ia mengatakan pemerintah tidak akan mempertahankan kerja sama jika terbukti terdapat aliran dana hasil TPPU ke proyek tersebut.

“Kalau Yuwanky itu sudah jadi tersangka dan ada aliran dana TPPU ke Pasar Induk Jodoh, ya kita hentikan kerja samanya. Enggaklah ribet-ribet amat,” tegas Amsakar.

Sebaliknya, apabila penyidik tidak menemukan hubungan antara perkara hukum Yuwanky dengan pembiayaan maupun pelaksanaan KSP Pasar Induk Jodoh, kerja sama akan tetap berjalan sesuai kontrak.

“Karena kami berbicara pengelola aset. Alhamdulillah sampai sekarang ini masih sesuai dengan komitmen yang disepakati di dalam kontrak,” katanya.

Amsakar menegaskan Pemko Batam tidak berkepentingan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara dugaan narkotika dan TPPU sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Saya tidak ada urusan dengan problem hukum, biar ranah hukum yang menyelesaikan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar kasus hukum yang menyeret pihak tertentu tidak serta-merta dikaitkan dengan seluruh kebijakan pemerintah daerah.

“Janganlah kalau ada yang ditangkap, Amsakar yang salah. Kalau ada koperasi yang tutup, Amsakar juga yang salah,” ujarnya.

PT UJKM Jadi Mitra Setelah Dua Kali Lelang

Amsakar juga menjelaskan alasan PT UJKM ditetapkan sebagai mitra Pemko Batam dalam pemanfaatan Pasar Induk Jodoh. Menurut dia, perusahaan tersebut tidak dipilih secara langsung tanpa melalui proses.

Ia mengatakan pemilihan mitra dilakukan melalui mekanisme lelang. Dalam dua kali proses lelang, hanya PT UJKM yang menjadi peserta.

“Karena dua kali proses lelang, dia sebatang kara. Artinya tidak ada perusahaan lain yang ikut, hanya dia seorang,” kata Amsakar.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar proses penetapan mitra. Ketentuan yang digunakan memungkinkan proses dilanjutkan apabila dalam dua kali lelang hanya terdapat satu peserta yang memenuhi persyaratan.

“Ketentuannya kalau sudah dua kali proses lelang hanya satu peserta, itu sudah dapat difinalkan. Kalau sebelumnya harus sampai tiga kali,” ujarnya.

Dengan demikian, Amsakar memastikan Pemko Batam tetap menjalankan KSP Pasar Induk Jodoh berdasarkan kontrak yang telah disepakati.

Namun, evaluasi terhadap kerja sama tetap terbuka apabila kemudian ditemukan pelanggaran atau persoalan hukum yang memiliki hubungan langsung dengan aset maupun pembiayaan proyek.

Kasus Yuwanky saat ini berada dalam ranah penegakan hukum Bareskrim Polri. Pemko Batam menyatakan akan menghormati proses tersebut sembari memastikan pemanfaatan aset Pasar Induk Jodoh tetap berjalan sesuai perjanjian dan ketentuan pengelolaan barang milik daerah. (*)

Editor : Jamil Qasim
Yuwanky Dana TPPU Masuk Pasar Induk Jodoh