Amsakar Jelaskan Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Aset Rp12,88 Triliun dan Kebijakan Pajak Batam

Muhammad Syahban • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 19:01 WIB
Jalan menuju Kampung Tua Tanjungpiayu Laut sudah mulus kembali setelah disemenisasi.
Ilustrasi. Jalan menuju Kampung Tua Tanjungpiayu Laut sudah mulus kembali setelah disemenisasi.

batampos – Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan penataan Kampung Tua harus bermuara pada kepastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah Kota (Pemko) Batam berencana memperjelas batas kawasan, memadukan data pertanahan hingga membuka ruang penyelesaian konflik yang berpotensi muncul akibat perbedaan data dan status penguasaan lahan.

Hal itu disampaikan Amsakar dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Senin (24/8/2026), saat memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penataan Kampung Tua, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Amsakar mengatakan seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan ketiga regulasi tersebut sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut bersama panitia khusus DPRD dan tim Pemko Batam.

Kampung Tua Harus Berujung Kepastian Hukum

Dalam pembahasan Kampung Tua, salah satu persoalan utama yang mendapat perhatian adalah kepastian batas kawasan. Pemko Batam menilai kejelasan batas dan peta menjadi dasar penting agar masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Penataan Kampung Tua harus memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Kampung Tua,” kata Amsakar.

Menurut dia, Ranperda tersebut nantinya mengatur sejumlah aspek, mulai dari kriteria, status, batas dan penetapan kawasan hingga pendataan masyarakat. Mekanisme penataan juga akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar mengatakan penentuan batas Kampung Tua tidak akan dilakukan hanya berdasarkan satu sumber data. Pemerintah akan menggunakan data historis, kondisi eksisting, hasil pengukuran serta pemetaan bidang tanah.

Hasil pengukuran dan pemetaan tersebut kemudian akan diverifikasi bersama masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk menghindari perbedaan data antara satu instansi dan instansi lainnya.

Prinsip yang hendak diterapkan, kata Amsakar, adalah satu data, satu peta, dan satu acuan batas.

Dengan konsep tersebut, data Kampung Tua yang digunakan Pemko Batam, BP Batam maupun instansi terkait diharapkan dapat terintegrasi. Pemerintah tidak ingin perbedaan data justru menjadi sumber persoalan baru di kemudian hari.

Selain penataan batas, Pemko Batam juga menyiapkan mekanisme penyelesaian konflik pertanahan. Pemerintah daerah akan berperan sebagai fasilitator agar masyarakat memiliki jalur penyelesaian yang jelas dan mudah diakses.

Tahapannya meliputi inventarisasi dan sinkronisasi data pertanahan, pemeriksaan dokumen dan riwayat penguasaan tanah, verifikasi lapangan dan pengukuran bila diperlukan, klarifikasi serta mediasi para pihak, penetapan hasil verifikasi sesuai kewenangan masing-masing instansi hingga penyelesaian sengketa.

Amsakar mengatakan proses tersebut membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Pemko Batam akan melibatkan BP Batam, Kantor Pertanahan Kota Batam, tokoh masyarakat serta perwakilan masyarakat Kampung Tua.

Pemerintah juga akan mendorong pembangunan basis data dan sistem informasi pertanahan yang lebih terpadu untuk mengurangi potensi tumpang tindih data maupun penguasaan lahan.

Namun, penataan Kampung Tua tidak hanya berkaitan dengan tanah dan status hukum. Pemerintah juga memasukkan peningkatan kualitas lingkungan permukiman, infrastruktur dasar, fasilitas umum dan fasilitas sosial dalam arah kebijakan tersebut.

Pengembangan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari rancangan regulasi. UMKM, produk lokal, kewirausahaan, budaya, pariwisata dan kampung wisata berbasis masyarakat akan menjadi bagian yang dibahas.

Dengan demikian, pemerintah berharap Kampung Tua tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga berkembang sebagai kawasan yang mampu mempertahankan sejarah dan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Aset Pemko Capai Rp12,88 Triliun

Dalam pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Amsakar menyebut persoalan utama yang menjadi perhatian ialah tertib administrasi, validitas data, kepastian hukum, pengamanan serta optimalisasi aset pemerintah.

Berdasarkan laporan Barang Milik Daerah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 dengan posisi per 31 Desember 2025, aset tetap Pemko Batam tercatat sebanyak 2.677.354 unit/register dengan nilai sekitar Rp11,99 triliun.

Sementara aset lain-lain tercatat sebanyak 1.423.874 unit/register dengan nilai sekitar Rp881,97 miliar.

Jika kedua kelompok tersebut dijumlahkan, nilai aset yang disebut dalam laporan mencapai sekitar Rp12,88 triliun.

Khusus aset tanah, berdasarkan data semester I 2026 terdapat 2.017 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 545 bidang telah bersertifikat, 1.185 bidang didukung dokumen PL, dan 76 bidang didukung dokumen hibah.

Besarnya jumlah aset tersebut membuat pemerintah perlu memastikan seluruh aset memiliki data yang jelas, mulai dari jenis, jumlah, lokasi, status hukum, pengguna atau pengelola, kondisi fisik hingga status pemanfaatannya.

Amsakar mengatakan Pemko Batam akan terus melakukan penertiban dan pemutakhiran data aset secara berkala. Sistem informasi pengelolaan barang milik daerah juga akan diperkuat.

Aset yang belum dimanfaatkan secara optimal akan dipetakan dan dievaluasi untuk menentukan bentuk pemanfaatan yang paling tepat.

Tujuannya bukan sekadar menertibkan administrasi, tetapi memastikan aset pemerintah dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pengawasan juga akan diperkuat untuk mencegah aset hilang, disalahgunakan atau dimanfaatkan tidak sesuai peruntukan.

Koordinasi dengan BP Batam dan pihak terkait akan terus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.

Pajak Tak Hanya Soal Menaikkan Tarif

Dalam pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Amsakar menyatakan Pemko Batam sependapat dengan catatan DPRD mengenai pentingnya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, menurut dia, meningkatkan pendapatan daerah tidak berarti pemerintah harus terus menaikkan tarif atau menambah beban masyarakat dan pelaku usaha.

Optimalisasi pendapatan dapat dilakukan dengan memperluas basis data, memperbarui data objek dan subjek pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mencegah kebocoran serta memperluas digitalisasi pelayanan.

“Optimalisasi pendapatan asli daerah tidak semata-mata dilakukan hanya melalui peningkatan tarif atau penambahan beban kepada masyarakat dan dunia usaha,” ujar Amsakar.

Pemko Batam juga akan mempertimbangkan tingkat penggunaan jasa, biaya penyediaan layanan, manfaat yang diterima masyarakat serta kemampuan masyarakat dalam menentukan penyesuaian tarif retribusi.

Digitalisasi pelayanan dan pembayaran pajak serta retribusi akan diperkuat untuk memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan daerah.

Sistem pengawasan terintegrasi juga akan digunakan untuk mengantisipasi kebocoran. Pemerintah akan melakukan pelaporan dan evaluasi secara berkala serta meningkatkan kapasitas perangkat daerah yang menangani pemeriksaan dan penagihan.

Sosialisasi kepada masyarakat dan dunia usaha juga akan diperkuat. Pemerintah ingin aturan pajak dan retribusi dapat dipahami dengan jelas sehingga tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya.

Pada akhirnya, Amsakar mengatakan peningkatan PAD harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan masyarakat dalam memenuhi kewajiban, perlindungan masyarakat serta terciptanya iklim investasi yang kondusif.

Ia menegaskan seluruh masukan DPRD akan digunakan dalam pembahasan lanjutan.

“Ketiga Ranperda yang dihasilkan benar-benar dapat memberikan kepastian hukum, manfaat bagi masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan dan akuntabel,” kata Amsakar.

Setelah penyampaian jawaban wali kota, pembahasan ketiga Ranperda akan dilanjutkan melalui pembahasan antara panitia khusus DPRD Kota Batam dan tim Pemko Batam. (*)

Editor : Jamil Qasim
Penataan Kampung Tua Kebijakan Pajak Batam