batampos - Rentetan penggerebekan tempat hiburan malam (THM), gelanggang permainan elektronik, hingga pengungkapan jaringan narkotika di Batam memunculkan sorotan terhadap batas antara usaha hiburan yang legal dan tempat yang disalahgunakan untuk tindak pidana.
Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal menegaskan, keberadaan THM di Batam tidak dapat serta-merta dipersoalkan. Menurutnya, usaha hiburan tetap boleh beroperasi sepanjang memiliki izin dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
“Tempat hiburan itu bisnis yang legal selama dia berizin dan tidak mengedarkan narkotika,” kata Rizki usai membuka Musyawarah Daerah IX Partai Golkar Kota Batam di Golden Prawn 933, Bengkong, Selasa (25/8).
Pernyataan politisi Golkar tersebut disampaikan di tengah penindakan aparat terhadap sejumlah tempat hiburan dan lokasi perjudian di Batam. Dalam beberapa pekan terakhir, aparat membongkar dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan serta menggerebek lokasi yang diduga digunakan sebagai kasino di kawasan Nagoya.
Baca Juga: Kapolda Kepri Tegaskan THM Legal di Batam Tetap Boleh Beroperasi
Rizki meminta penanganan perkara tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum. Ia mengingatkan masyarakat agar memberikan ruang kepada proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Biarkan penegak hukum bekerja dan percayakan proses hukum. Kita serahkan semuanya kepada proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan terhadap tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika atau kegiatan ilegal tidak berarti seluruh usaha hiburan malam harus dilarang.
Batam, kata dia, merupakan salah satu daerah tujuan wisata sehingga usaha hiburan menjadi bagian dari kegiatan ekonomi dan ekosistem pariwisata. Persoalan muncul ketika tempat hiburan disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana.
“Tempat hiburan yang dijadikan tempat transaksi narkotika itu tidak boleh. Itu disanksi. Tapi yang tidak mentransaksikan narkotika, boleh,” katanya.
Rizki menilai pemerintah daerah dan kepolisian perlu memperkuat pengawasan terhadap THM, terutama terkait perizinan dan aktivitas usaha.
“THM jangan melanggar aturan. Pemerintah daerah harus memperkuat pengawasan yang jelas terhadap perizinan-perizinan yang diberikan,” ujarnya.
Ia juga merujuk pernyataan Kapolda Kepri bahwa THM tetap diperbolehkan beroperasi selama tidak menjadi tempat peredaran narkotika maupun kegiatan ilegal lainnya.
“Statement Kapolda sudah jelas, bahwa THM boleh dibuka. Hanya saja jangan ada peredaran narkoba, transaksi, dan lain-lain yang melanggar hukum,” kata Rizki.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta aparat tidak tebang pilih dalam menertibkan THM, perjudian, maupun peredaran narkotika. (*)
Editor : Yofi Yuhendri