Dinsos Batam Tegaskan Gaji Rp3 Juta Bukan Patokan Masuk Desil 10

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:15 WIB
Kepala Dinas Sosial Kota Batam Zulkifli Aman.
Kepala Dinas Sosial Kota Batam Zulkifli Aman.

 
batampos -
Masyarakat Kota Batam diminta tidak menyimpulkan tingkat kesejahteraan hanya dari besaran penghasilan. Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam Zulkifli Aman menegaskan, penghasilan Rp3 juta per bulan atau lebih tidak otomatis membuat seseorang masuk Desil 10 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Zulkifli mengatakan, pemeringkatan desil tidak ditentukan hanya berdasarkan besaran gaji atau penghasilan seseorang. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi rumah tangga secara menyeluruh.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.

“Yang perlu dipahami, pengelompokan desil itu bukan berdasarkan batas gaji tertentu. Kondisi ekonomi rumah tangga dikelompokkan ke dalam 10 tingkat kesejahteraan, mulai dari Desil 1 sampai Desil 10, berdasarkan data sosial ekonomi,” ujar Zulkifli, Selasa (25/8).

Menurutnya, informasi yang mengaitkan Kepmensos Nomor 79 Tahun 2025 dengan nominal pengeluaran per kapita tertentu atau batas gaji bulanan sebagai penentu desil merupakan informasi yang tidak tepat.

Baca Juga: Dispar Batam: Penutupan THM Tak Pengaruhi Kunjungan Wisman

Pemeringkatan desil, kata dia, mempertimbangkan berbagai indikator sosial ekonomi. Karena itu, nominal penghasilan seseorang tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan apakah sebuah keluarga masuk Desil 1 hingga Desil 10.

“Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki gaji Rp3 juta atau lebih otomatis masuk Desil 10,” tegasnya.

Zulkifli menjelaskan, kondisi setiap rumah tangga berbeda. Penghasilan yang sama belum tentu menunjukkan tingkat kesejahteraan yang sama karena terdapat sejumlah faktor lain yang ikut memengaruhi kondisi sosial ekonomi keluarga.

Dalam pemeringkatan tersebut, data sosial ekonomi digunakan untuk melihat kondisi masyarakat secara lebih komprehensif. Dengan demikian, penetapan desil diharapkan dapat menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat secara lebih objektif dan menjadi dasar dalam menentukan sasaran program pemerintah.

Ia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun berbagai platform digital terkait batas gaji dan desil kesejahteraan sebelum memastikan kebenarannya.

“Jangan sampai masyarakat memahami desil hanya dari nominal gaji. Pemeringkatan dilakukan berdasarkan kondisi sosial ekonomi secara menyeluruh,” katanya.

Lebih lanjut, Zulkifli menyebut sistem pemeringkatan tersebut penting untuk memastikan kebijakan pemerintah, khususnya penyaluran bantuan sosial, dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Dinsos Batam juga terus melakukan koordinasi dan pemutakhiran data sesuai mekanisme yang berlaku agar kondisi sosial ekonomi masyarakat yang tercatat dalam DTSEN semakin akurat.

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki penghasilan tertentu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kelompok paling sejahtera. Status desil merupakan hasil pemeringkatan berdasarkan keseluruhan kondisi sosial ekonomi keluarga, bukan sekadar angka yang tercantum dalam slip gaji. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Dinsos Batam bantuan sosial DTSEN desil 10 kesejahteraan masyarakat