batampos - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperketat tata kelola dana bergulir yang disalurkan kepada pelaku usaha mikro. Langkah ini dilakukan agar pembiayaan yang diberikan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga dapat dikembalikan dan terus dimanfaatkan pelaku usaha lainnya.
Hingga 26 Agustus 2026, pembiayaan dana bergulir yang telah direalisasikan mencapai Rp2,585 miliar. Dana tersebut disalurkan kepada 22 pelaku usaha mikro di Kota Batam.
Kepala UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Kota Batam Zulfahri mengatakan, keberlanjutan program menjadi perhatian utama. Karena itu, pihaknya tidak berhenti pada proses pencairan, tetapi juga memantau penggunaan dana serta kemampuan penerima memenuhi kewajibannya.
“Dana yang disalurkan harus benar-benar dimanfaatkan untuk pengembangan usaha. Kami melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala,” ujarnya, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan, penerima dana bergulir berasal dari berbagai sektor usaha mikro. Di antaranya perdagangan, jasa, kuliner, rumah makan, serta bidang usaha lainnya yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Kapal Asley Turut Diamankan, Operasi Narkotika di Perairan Kepri Meluas
Kesempatan memperoleh pembiayaan tersebut juga terbuka bagi pelaku usaha mikro dan koperasi di seluruh wilayah Kota Batam. Tidak ada pembatasan berdasarkan kawasan tertentu selama calon penerima memenuhi ketentuan administrasi dan kriteria yang ditetapkan.
“Untuk pelaku usaha mikro dan koperasi di seluruh wilayah Kota Batam, apabila memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditentukan, tentu akan kami akomodir,” katanya.
Di tengah penyaluran pembiayaan, persoalan pengembalian menjadi salah satu hal yang terus diawasi. UPTD menerapkan sejumlah mekanisme untuk mencegah tunggakan berkembang menjadi kredit macet.
Zulfahri mengatakan, penerima yang mengalami tunggakan akan dipantau dan diberikan surat peringatan secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan sebelum masuk ke proses penanganan lebih lanjut.
Untuk memperkuat penyelesaian pembiayaan bermasalah, UPTD Pengelolaan Dana Bergulir juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Selain itu, UPTD menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, terutama apabila penyelesaian terhadap jaminan harus dilakukan melalui mekanisme pelelangan.
“Kami melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, memberikan surat peringatan satu hingga tiga, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk pendampingan hukum, serta dengan KPKNL Batam terkait pelelangan jaminan apabila diperlukan,” jelasnya.
Melalui pola tersebut, Pemko Batam berupaya menjaga agar dana bergulir tetap berputar dan memberikan manfaat secara berkelanjutan. Program ini diharapkan tidak sekadar menjadi akses pembiayaan, tetapi juga mampu memperkuat usaha mikro dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Batam. (*)
Editor : Yofi Yuhendri