Pemprov Kepri Beri Keringanan Pajak Kendaraan, Denda Dihapus dan Pokok PKB Dipotong

Muhammad Sya'ban • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:06 WIB
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat di Batam Center, Jumat (7/6). Tahun ini, Bapenda Kepri ancang-ancang menarik pajak kendaraan berupa alat berat.
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat di Batam Center

 batampos - Warga Batam masih memiliki waktu hingga 30 September 2026 untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).

Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 tersebut menghapus sanksi administrasi sekaligus memangkas sebagian pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Program ini merupakan kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, bukan kewenangan Bapenda Kota Batam. Pelaksanaannya berlangsung sejak 10 Agustus hingga 30 September 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan mengimbau masyarakat memanfaatkan masa keringanan tersebut sebelum berakhir.

“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan telah diberikan pemerintah,” ujar Rudi.

Salah satu insentif utama dalam program tersebut ialah pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen. Dengan kebijakan ini, denda akibat keterlambatan pembayaran PKB dapat dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Amsakar: Kelola Energi Kebersamaan untuk Kemajuan Batam

Pemerintah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Namun, keringanan tersebut tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan balik nama kendaraan, pemerintah memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan 100 persen dengan ketentuan tidak berlaku untuk tahun berjalan.

Potongan juga diberikan berdasarkan kanal pembayaran. Wajib pajak yang membayar melalui e-Samsat memperoleh tambahan potongan pokok PKB sebesar 5 persen, sedangkan pembayaran melalui loket Samsat mendapatkan potongan 3 persen.

Khusus kendaraan yang masuk atau dimutasi dari luar Provinsi Kepri, tersedia potongan pokok PKB untuk mutasi masuk sebesar 50 persen dan berlaku untuk tahun 2026.

Beragam keringanan tersebut diberikan untuk mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan bermotor.

Rudi mengatakan masyarakat yang masih memiliki tunggakan maupun hendak melakukan proses balik nama sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati masa akhir program.

“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.

Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 masih berlangsung hingga 30 September 2026. Setelah tanggal tersebut, berbagai bentuk keringanan yang diberikan dalam program tersebut tidak lagi berlaku. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
keringanan Bapenda Kepri pemprov kepri pajak kendaraan pkb