batampos - Sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan karaoke di Kota Batam disambangi aparat gabungan, Sabtu (29/8) malam hingga Minggu (30/8) dini hari. Operasi tersebut digelar untuk memastikan tidak ada prajurit TNI maupun ASN TNI yang melanggar ketentuan saat berada di tempat hiburan.
Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) Kepolisian Militer dengan sandi “Waspada Wira Garuda” tersebut dipimpin Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Hang Nadim dan melibatkan 44 personel dari sejumlah instansi.
Personel tersebut berasal dari Satpom Lanud Hang Nadim, Denpom I/6 Batam, Polisi Militer Kodaeral IV, Propam Polresta Barelang, Satpol PP Kota Batam, BNN Kota Batam, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Bea dan Cukai, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam.
Dansatpom Lanud Hang Nadim Kapten Pom Yose Rizal memimpin langsung pemeriksaan tersebut.
“Tim menyisir sejumlah lokasi hiburan malam untuk mencari kemungkinan adanya prajurit TNI yang berada di tempat tersebut tanpa alasan yang dibenarkan aturan,” ujarnya, Minggu (30/8).
Baca Juga: Perbaikan Pipa 800 Milimeter di Mukakuning Rampung, Air Mulai Mengalir Bertahap
Selain persoalan disiplin, operasi tersebut juga menyasar potensi pelanggaran lain, termasuk penyalahgunaan senjata api dan gangguan ketertiban yang melibatkan personel TNI.
Namun, dari seluruh pemeriksaan, petugas tidak menemukan prajurit TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara yang melakukan pelanggaran.
“Kegiatan berakhir sekitar pukul 03.10 WIB. Selama operasi berlangsung, situasi dilaporkan aman dan tertib,” jelasnya.
Operasi Gaktib tersebut menjadi bagian dari upaya aparat militer menjaga disiplin dan kepatuhan hukum prajurit sekaligus mempertahankan nama baik institusi.
Pelibatan sejumlah lembaga juga menunjukkan pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan di Batam dilakukan secara lintas instansi.
Bagi Lanud Hang Nadim, operasi semacam ini sekaligus menjadi instrumen pencegahan. Tempat hiburan malam menjadi salah satu ruang yang diawasi karena berpotensi menjadi lokasi terjadinya pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang dapat menyeret nama prajurit. (*)
Editor : Yofi Yuhendri