batampos – Sebanyak 51 ekor ayam yang diduga masuk dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen dan sertifikat kesehatan hewan dimusnahkan Kantor Karantina Batam.
Pemusnahan dilakukan karena unggas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina dan berpotensi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat mengancam kesehatan hewan maupun manusia.
Dari 51 ekor ayam tersebut, 49 ekor masih hidup, sedangkan dua ekor lainnya ditemukan dalam kondisi mati.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, pemusnahan merupakan bagian dari tindakan karantina untuk mencegah masuk dan menyebarnya HPHK ke wilayah Batam.
“Pemusnahan barang bukti ayam dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Ayam tersebut merupakan unggas dari luar negeri yang tidak memiliki sertifikat kesehatan,” ujar Andyka.
Menurutnya, tanpa sertifikat kesehatan, kondisi kesehatan unggas tersebut tidak dapat dipastikan. Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi media penularan penyakit kepada unggas lain maupun manusia apabila dikonsumsi.
Dalam kasus tersebut, tiga orang tersangka telah diamankan. Berdasarkan keterangan para tersangka, puluhan ayam itu berasal dari Malaysia dan dibawa menggunakan kapal hingga bersandar di kawasan Nongsa.
Ayam kemudian hendak dipindahkan menggunakan mobil pikap. Namun, sebelum proses pengangkutan berlangsung, petugas melakukan penangkapan di kawasan Kavling Sambau.
Ketua Tim Kantor Karantina Batam Purwanto menjelaskan, ayam tersebut berasal dari daerah yang status kesehatan hewannya tidak diketahui secara pasti. Selain itu, unggas tidak dilengkapi dokumen maupun sertifikat kesehatan yang menjadi persyaratan dalam lalu lintas hewan.
“Karena hewan ini berasal dari daerah yang kita tidak tahu statusnya dan tidak disertai sertifikat kesehatan hewan, kita tidak tahu penyakit yang dibawa oleh ayam ini,” kata Purwanto.
Menurutnya, pengawasan lalu lintas hewan sangat penting untuk menjaga kesehatan hewan di Indonesia. Hal tersebut juga berkaitan dengan posisi Indonesia sebagai salah satu negara yang melakukan perdagangan dan ekspor hewan hidup.
Purwanto mencontohkan, salah satu persyaratan ekspor ayam hidup adalah unggas harus terbebas dari penyakit Salmonella Enteritidis.
“Untuk persyaratan ekspor ayam hidup, dalam pemeliharaannya ayam harus bebas dari Salmonella Enteritidis,” ujarnya.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam prosesnya, 49 ekor ayam yang masih hidup terlebih dahulu dieutanasia menggunakan metode exsanguination atau pengeluaran darah melalui penyembelihan. Setelah dipastikan mati, seluruh bangkai ayam kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incinerator milik Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Purwanto menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hewan yang tidak memenuhi persyaratan karantina tidak menjadi sumber penyebaran penyakit.
“Diharapkan setelah dilakukan pemusnahan, penyakit tidak dapat ditularkan atau menyebar, baik penyakit yang berbahaya bagi manusia maupun penyakit yang dapat menyerang unggas di wilayah Pulau Batam,” jelasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim