THM Batam Deklarasi Bersih Narkoba, Bareskrim Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 17:36 WIB
Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) Batam mendeklarasikan P4GN di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Selasa (1/9). F.Cecep Mulyana/Batam Pos
Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) Batam mendeklarasikan P4GN di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Selasa (1/9). F.Cecep Mulyana/Batam Pos

 
batampos -
 Para pengelola tempat hiburan malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau, menyatakan komitmen bersama untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN). Deklarasi tersebut diteken di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Selasa (1/9).

Komitmen itu ditegaskan di tengah kerawanan industri hiburan malam terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Bagi aparat penegak hukum, deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni. Pengelola THM diminta ikut bertanggung jawab memastikan tempat usahanya tidak menjadi ruang bagi peredaran narkotika.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono mengatakan pengelola THM harus memiliki kesadaran bahwa keamanan lingkungan tempat usahanya merupakan bagian dari tanggung jawab mereka.

Ia mengapresiasi para pengelola yang telah menyatakan komitmen bersama menjaga tempat hiburan terbebas dari narkoba. Namun, komitmen tersebut harus diterjemahkan dalam bentuk pengawasan nyata.

“Para pengelola hiburan tempat hiburannya tentunya sangat bertanggung jawab atas lingkungannya sendiri,” kata Syahardiantono.

Baca Juga: Kepri Diingatkan Jaga Pasar Wisman Singapura

Ia mengingatkan seluruh usaha hiburan tetap harus berjalan dalam koridor hukum. Pemerintah memberikan ruang bagi investasi dan operasional usaha, tetapi kelangsungan usaha tersebut mensyaratkan kepatuhan terhadap peraturan, termasuk ketentuan mengenai narkotika.

Karena itu, deklarasi P4GN bukan berarti pengawasan terhadap THM berakhir. Sebaliknya, aparat akan tetap memantau pelaksanaannya.

“Ini wujud niat kita. Insya Allah dengan penandatanganan forum ini menjadi awal supaya semua tempat hiburan di wilayah Kepri bebas dari narkoba,” ujarnya.

Syahardiantono menegaskan aparat penegak hukum tidak akan memberikan kelonggaran apabila menemukan keterlibatan dalam peredaran narkotika.

“Siapa pun yang terlibat akan ditindak sesuai hukum. Pengawasan juga dilakukan secara berlapis, melibatkan Polda Kepri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, masyarakat, hingga pemerintah pusat,” katanya.

Ia kembali menegaskan penandatanganan deklarasi tidak membuat THM terbebas dari pengawasan aparat.

“Dengan penandatanganan ini juga bukan berarti bebas dari pengawasan. Tentunya kami tetap akan monitor,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menempatkan pemberantasan narkoba dalam konteks yang lebih luas, yakni menjaga keamanan daerah perbatasan sekaligus mempertahankan kepercayaan investor.

Kepri merupakan salah satu wilayah terdepan Indonesia di bagian barat. Posisi geografis tersebut membuat daerah ini berhadapan dengan berbagai potensi kejahatan transnasional.

Baca Juga: Kepri Jadi Jalur Rawan Narkotika, Polisi Perkuat Pengawasan Berlapis

Di sisi lain, Kepri merupakan salah satu daerah tujuan investasi dan pariwisata. Karena itu, pemerintah daerah ingin memastikan aktivitas ekonomi tetap berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif.

Ansar meminta investor, baik penanam modal asing maupun dalam negeri, tidak khawatir menjalankan usahanya di Kepri.

“Kepri adalah daerah yang tetap aman, kondusif untuk para pelaku investasi dalam melakukan berbagai aktivitas investasinya,” ujar Ansar.

Pemerintah, kata dia, berkomitmen mendukung kegiatan investasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Batasnya jelas. Narkoba dan penyelundupan merupakan aktivitas yang harus diberantas.

Menurut Ansar, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan memiliki kewajiban menggagalkan berbagai bentuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Deklarasi P4GN oleh pengelola THM menjadi bagian dari upaya mempertegas batas tersebut. Dunia hiburan tetap diberi ruang untuk tumbuh, tetapi tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi perdagangan narkotika. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Bareskrim Polri P4GN thm narkoba polda kepri