batampos — Mobilitas orang melalui pintu perbatasan Batam mencapai 563.197 perlintasan sepanjang Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 955 orang tercatat mengalami penundaan keberangkatan setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian.
Data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat, 283.845 orang merupakan kedatangan dan 279.352 lainnya keberangkatan. Warga negara asing (WNA) mendominasi kedua arus tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka, mengatakan, dari total kedatangan terdapat 107.539 warga negara Indonesia (WNI) dan 176.306 WNA. Sementara pada arus keberangkatan, tercatat 105.509 WNI dan 173.843 WNA.
“Dari jumlah tersebut, 283.845 merupakan kedatangan dan 279.352 keberangkatan. Warga negara asing mendominasi kedua arus itu,” kata Wahyu, Sabtu (5/9).
Ferry Terminal Batam Centre menjadi pintu pemeriksaan dengan lalu lintas tertinggi. Sepanjang Agustus, sebanyak 309.980 orang tercatat melintas di terminal tersebut.
Pelabuhan Citra Tri Tunas berada di posisi berikutnya dengan 151.415 perlintasan, disusul Pelabuhan Sekupang sebanyak 35.291 perlintasan. Selebihnya tersebar di Pelabuhan Bengkong, Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Nongsa Batam, Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Kabil dan Teluk Senimba Marina.
955 Keberangkatan Ditunda
Di tengah tingginya mobilitas tersebut, petugas Imigrasi Batam juga mencatat 955 penundaan keberangkatan selama Agustus. Penundaan dilakukan di sejumlah titik keberangkatan sebagai bagian dari pemeriksaan keimigrasian.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap orang yang hendak meninggalkan Indonesia memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Selain pemeriksaan perlintasan, pelayanan dokumen perjalanan juga cukup tinggi. Selama Agustus, Imigrasi Batam menerbitkan 3.953 paspor elektronik 48 halaman.
Dari jumlah tersebut, 1.626 merupakan permohonan paspor baru dan 2.327 lainnya penggantian paspor.
Sementara itu, pelayanan keimigrasian bagi WNA mencapai 39.267 penerbitan. Layanan tersebut mencakup Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Kunjungan Peralihan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
Selain itu, tercatat 670 pelayanan perpanjangan izin tinggal.
Wahyu mengatakan peningkatan kualitas pelayanan paspor menjadi salah satu perhatian Imigrasi Batam. Kemudahan pelayanan, menurut dia, harus tetap berjalan beriringan dengan kepastian prosedur dan pemeriksaan.
“Kami terus berupaya agar kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan dapat dilayani secara profesional, mudah, dan transparan. Prinsipnya, kemudahan pelayanan harus tetap berjalan bersama dengan kepastian prosedur dan kualitas pemeriksaan,” ujarnya.
Sebagai wilayah perbatasan sekaligus salah satu simpul perdagangan, pariwisata, investasi dan konektivitas internasional, Batam memiliki mobilitas orang yang tinggi setiap bulan.
Karena itu, Imigrasi Batam menyatakan akan terus memperkuat pelayanan dan pengawasan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
Tantangannya bukan hanya menjaga kelancaran arus di pintu perbatasan, tetapi juga memastikan setiap perlintasan berlangsung sesuai ketentuan. (*)
Editor : M Tahang