batampos - Kawasan Kampung Aceh kembali disasar aparat kepolisian. Dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (6/9/2026), Polda Kepulauan Riau mengamankan 114 orang yang terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan.
Ratusan orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
KRYD tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kepri mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam kegiatan tersebut, personel Polda Kepri melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah titik di kawasan Kampung Aceh. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan, 114 orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman.
“Pelaksanaan KRYD ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program P4GN. Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nona.
Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan urine terhadap 114 orang tersebut. Penyelidikan juga dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Hasil pemeriksaan dan penyelidikan akan menjadi dasar kepolisian untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nona mengatakan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan kepolisian yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat memberikan efek cegah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Polda Kepri akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung P4GN dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ucapnya.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, menjauhi narkoba, serta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan gratis untuk menyampaikan pengaduan kepada kepolisian. (*)
Editor : Fiska Juanda