KSOP Batam Kejar Legalitas Kapal di Bawah 7 GT, Ditargetkan Terdata Tahun Ini

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 16:45 WIB
Kepala KSOP Khusus Batam Takwim Masuku (kiri) bersama Wakil Ketua DPRD Kota Batam Aweng Kurniawan saat menghadiri pembukaan Gerai E-Pas Kecil di kawasan Pesisir Mentarau, Sekupang, Selasa (8/9). F.Rengga Yuliandra/Batam Pos
Kepala KSOP Khusus Batam Takwim Masuku (kiri) bersama Wakil Ketua DPRD Kota Batam Aweng Kurniawan saat menghadiri pembukaan Gerai E-Pas Kecil di kawasan Pesisir Mentarau, Sekupang, Selasa (8/9). F.Rengga Yuliandra/Batam Pos

 batampos - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mengejar penertiban administrasi kapal-kapal kecil di wilayah Batam. Seluruh kapal berukuran di bawah 7 GT ditargetkan telah memiliki legalitas melalui E-Pas Kecil hingga akhir 2026.

Penertiban dilakukan dengan pola jemput bola. Selain membuka Gerai E-Pas Kecil di kawasan Pesisir Mentarau, Sekupang, KSOP Khusus Batam akan menyisir kawasan pesisir dengan berkoordinasi bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Kepala KSOP Khusus Batam Takwim Masuku mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan kapal-kapal kecil yang belum memiliki dokumen resmi.

“Kita akan proaktif untuk jemput bola melakukan itu. Mungkin target sampai dengan tahun 2026 bisa kita selesaikan semua kepemilikan kapal-kapal di bawah 7 GT itu sudah memiliki E-Pas Kecil,” ujar Takwim saat membuka Gerai E-Pas Kecil di Pesisir Mentarau, Selasa (8/9).

Dalam kegiatan tersebut, petugas KSOP langsung melakukan pengukuran kapal milik masyarakat. Hingga kegiatan berlangsung, sekitar 50 kapal telah diukur.

Baca Juga: KSOP Batam Perketat Ramp Check Kapal Penumpang

Menurut Takwim, pengukuran merupakan salah satu tahapan penting dalam penerbitan E-Pas Kecil. Dokumen tersebut menjadi bukti kapal telah terdaftar secara resmi, memiliki identitas, serta registrasi yang tercatat dalam sistem.

“Karena dengan E-Pas Kecil, itu berarti kapal dia secara resmi terdaftar. Nanti dia punya registrasi kapalnya, punya nama kapalnya, dan itu tercatat secara online,” jelasnya.

Legalitas kapal juga berkaitan dengan akses nelayan terhadap sejumlah program pemerintah, salah satunya BBM bersubsidi yang selama ini masih menjadi persoalan di lapangan.

Selain E-Pas Kecil, KSOP Batam memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) bagi motoris kapal. Sertifikat tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan wilayah pelayaran, di antaranya SKK 30 mil dan SKK 60 mil.

Seluruh proses pelayanan E-Pas Kecil dan pengukuran kapal melalui program tersebut tidak dipungut biaya.

“Gratis, semuanya gratis. Jadi kita cuma minta dari teman-teman mau untuk mendaftar saja, kita akan handle semua untuk mereka bisa mendapatkan,” tegas Takwim.

Masyarakat pemilik kapal cukup melakukan pendaftaran dan menyiapkan data yang diperlukan. Petugas selanjutnya membantu proses pengukuran hingga penerbitan dokumen.

Wakil Ketua DPRD Kota Batam Aweng Kurniawan mengapresiasi langkah KSOP Batam yang melakukan pendataan sekaligus penertiban kapal kecil langsung di kawasan pesisir.

Menurut dia, legalitas kapal memberikan manfaat lebih luas bagi nelayan, terutama dalam mengakses program pemerintah dan meningkatkan keamanan saat melaut.

“Kalau kami lihat ini sangat berguna, bermanfaat untuk masyarakat nelayan khususnya, untuk pemilik kapal laut, untuk keamanan mereka, untuk kepentingan mereka,” kata Aweng

Baca Juga: KSOP Larang Pompong Antar-Jemput Penumpang di Ponton Pelabuhan SBP

Ia menyebut E-Pas Kecil menjadi salah satu dokumen penting ketika nelayan mengurus kebutuhan BBM bersubsidi. DPRD Batam masih menerima pengaduan masyarakat terkait kesulitan mendapatkan akses BBM tersebut.

Karena itu, Aweng berharap pendataan tidak berhenti di Pesisir Mentarau, tetapi diperluas ke kawasan pesisir lainnya.

DPRD Batam juga siap mendukung kebutuhan yang berkaitan dengan keselamatan nelayan, termasuk jika KSOP membutuhkan dukungan anggaran untuk penyediaan jaket pelampung dan perlengkapan keselamatan lainnya.

“Kalau seandainya ada yang dibutuhkan oleh KSOP Batam terkait pengajuan anggaran untuk kepentingan jaket atau apa semua dalam hal ini yang berkaitan dengan kegiatan ini, kita akan support, karena intinya untuk kepentingan masyarakat,” katanya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
e-Pas Kecil kapal kecil 7 GT nelayan KSOP Batam