Dinsos Batam Tak Pandang KTP, PPKS Tetap Dapat Pelayanan

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 17:14 WIB
Kantor Dinsos PM Batam di Sekupang. ANTARA/Amandine Nadja
Kantor Dinsos PM Batam di Sekupang. ANTARA/Amandine Nadja

 
batampos - Tidak memiliki KTP Batam bukan berarti Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang membutuhkan pertolongan dibiarkan begitu saja.

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam tetap memberikan pelayanan kepada PPKS yang ditemukan membutuhkan penanganan, termasuk orang terlantar dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari luar daerah.

Kepala Dinsos PM Batam Zulkifli Aman mengatakan, dalam penanganan di lapangan, pihaknya menemukan sejumlah PPKS yang memiliki identitas atau berasal dari luar Batam.

“Dalam pelaksanaannya, sebagian orang terlantar maupun ODGJ yang dirujuk diketahui memiliki identitas atau berasal dari luar Batam,” kata Zulkifli.

Menurutnya, pelayanan tetap diberikan dengan melihat kondisi dan kebutuhan masing-masing PPKS. Jika membutuhkan penanganan medis, Dinsos PM membantu proses rujukan ke fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Dinsos Batam Terbitkan 109 Rujukan ke Rumah Sakit, Mayoritas Kasus Gangguan Mental

Hingga kini, Dinsos PM Batam telah menerbitkan 109 surat rekomendasi rujukan pengobatan. Sebanyak 99 surat di antaranya diberikan kepada klien dengan gangguan mental, sedangkan 10 lainnya untuk orang terlantar yang membutuhkan pengobatan.

Untuk penanganan gangguan mental, rujukan dilakukan ke sejumlah fasilitas kesehatan, seperti Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, RSUD Embung Fatimah, serta Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Bintan.

“Rekomendasi yang telah dikeluarkan ke rumah sakit sebanyak 109 surat rujukan hingga kini,” ujarnya.

Namun, bantuan yang diberikan Dinsos PM tidak selalu berupa rujukan ke rumah sakit. PPKS yang tidak membutuhkan perawatan medis akan mendapatkan penanganan sosial sesuai dengan kebutuhannya.

Mereka dapat diarahkan ke panti sosial maupun UPTD Nilam Suri untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

“Dinsos PM Batam melakukan pelayanan kepada PPKS. Jika misalnya mereka tidak perlu ke rumah sakit, akan dirujuk ke panti asuhan ataupun ke UPTD Nilam Suri untuk penanganan lebih lanjut,” kata Zulkifli.

Bagi Dinsos PM, kondisi PPKS di lapangan menjadi dasar utama dalam menentukan bentuk pelayanan. Status kependudukan menjadi bagian dari proses penanganan, tetapi kebutuhan pertolongan tetap menjadi perhatian ketika seseorang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan bantuan. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Dinsos Batam PPKS pelayanan sosial oramg terlantar odgj