Tarif Parkir Berlangganan Batam Dipangkas 50 Persen, Pemko Bidik PAD Rp37 Miliar

Antara • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 20:01 WIB
Illustrasi - Parkiran penuh di Pelabuhan Batam Centre di Batam, Kepri. ANTARA/Amandine Nadja
Illustrasi - Parkiran penuh di Pelabuhan Batam Centre di Batam, Kepri. ANTARA/Amandine Nadja

 

batampos — Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memangkas tarif stiker parkir berlangganan hingga 50 persen. Kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan minat masyarakat sekaligus mendongkrak kontribusi retribusi parkir terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan skema parkir berlangganan dinilai lebih efektif karena pembayaran masyarakat langsung masuk ke kas daerah. Kondisi tersebut berbeda dengan sistem parkir harian yang memiliki rantai pengelolaan lebih panjang.

“Dengan stiker parkir berlangganan, pembayaran dari warga langsung masuk ke kas daerah sehingga aliran penerimaannya juga lebih terjamin,” kata Amsakar di Batam, Selasa (22/9).

Menurut dia, dalam mekanisme parkir harian di tepi jalan, uang yang dibayarkan masyarakat melewati sejumlah pihak. Mulai dari juru parkir, koordinator wilayah parkir, UPT Parkir, Dinas Perhubungan hingga akhirnya masuk ke kas daerah.

“Perjalanannya cukup panjang. Spirit parkir berlangganan ini adalah memutus rantai birokrasi yang terlalu panjang. Semakin pendek rentang pengawasannya, insya Allah semakin efisien dan semakin mudah dikendalikan,” ujarnya.

Berdasarkan SK Wali Kota Batam Nomor 39 Tahun 2026, tarif stiker parkir berlangganan tahun ini dipangkas 50 persen.

Tarif sepeda motor menjadi Rp125 ribu per tahun dari sebelumnya Rp300 ribu. Tarif mobil turun menjadi Rp300 ribu dari Rp600 ribu. Sedangkan kendaraan roda enam menjadi Rp375 ribu dari sebelumnya Rp700 ribu per tahun.

Amsakar mengatakan penurunan tarif tersebut diharapkan membuat semakin banyak masyarakat memilih parkir berlangganan.

“Semakin kita memberikan diskon seperti ini, justru semakin besar retribusi parkir kita, semakin besar kontribusinya terhadap PAD,” katanya.

Pendaftaran Diperluas

Kepala UPTD Pelayanan Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam Samuel Eksaudi Tambunan mengatakan penurunan tarif menjadi momentum untuk memperluas jumlah pelanggan parkir berlangganan.

“Dengan tarif yang lebih terjangkau, kami berharap masyarakat semakin berminat. Pendaftaran saat ini bisa dilakukan langsung di Dinas Perhubungan dengan membawa fotokopi STNK,” kata Samuel.

Dishub Batam juga menyiapkan strategi untuk memperluas akses pendaftaran. Salah satunya dengan membuka stan di sejumlah lokasi yang banyak dikunjungi masyarakat, seperti minimarket dan pusat perbelanjaan.

Sosialisasi juga akan menyasar pegawai Pemkot Batam dan perusahaan-perusahaan industri yang memiliki banyak pekerja pengguna kendaraan.

Samuel menjelaskan pemegang stiker parkir berlangganan dapat menggunakan fasilitas parkir di tepi jalan yang dikelola pemerintah tanpa kembali membayar setiap kali parkir.

Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku di lokasi parkir khusus, seperti bandara dan pusat perbelanjaan.

Target Retribusi Rp37 Miliar

Pemkot Batam menargetkan pendapatan dari sektor parkir tahun ini mencapai Rp37 miliar.

Hingga Selasa (22/9), realisasi retribusi parkir baru mencapai sekitar Rp10,4 miliar atau 28 persen dari target.

Karena itu, Pemkot Batam berharap penurunan tarif stiker parkir berlangganan dapat meningkatkan jumlah pelanggan. Bertambahnya jumlah pelanggan diharapkan turut memperkuat penerimaan retribusi parkir sekaligus kontribusinya terhadap PAD Kota Batam. (*)

Editor : Jamil Qasim
tarif stiker parkir Turun 50 persen