batampos - Pemko Batam membentuk Tim Percepatan Administrasi Kapal Nelayan Gratis (CAKALANG) untuk memangkas kerumitan pengurusan dokumen nelayan di wilayah hinterland. Tim ini akan menerapkan sistem jemput bola sehingga nelayan tidak perlu bolak-balik ke Batam, KSOP, maupun instansi terkait.
Tim CAKALANG diluncurkan Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Kantor Nelayan Merah Putih (KNMP), Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Selasa (22/9). Dalam kegiatan tersebut, Pemko Batam juga menyerahkan 100 mesin ketinting kepada nelayan.
Amsakar mengatakan CAKALANG dibentuk untuk menjawab persoalan nelayan, terutama terkait Surat Izin Berusaha dan akses bahan bakar minyak (BBM).
“Tim Cikalan ini dibentuk untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi nelayan, terutama yang berkaitan dengan Surat Izin Berusaha dan pengadaan BBM,” ujar Amsakar.
Kepala Dinas Perikanan Batam Yudi Admajianto mengatakan pembentukan CAKALANG ditetapkan melalui SK Wali Kota Batam Nomor 387 Tahun 2026. Tim tersebut akan melayani nelayan di enam titik hinterland, yakni Kasu dan Pulau Terong di Belakang Padang, Pulau Buluh dan Pulau Temoyong di Bulang, serta Galang Baru dan Sembulang Cate di Galang.
“Jadi nelayan tidak perlu mengurus ke Batam, tidak perlu ke KSOP, ke provinsi, atau ke Dinas Perikanan Kota Batam. Tim ini yang kita hadirkan. Jadi kita jemput bola,” jelas Yudi.
Baca Juga: Kavling Warga Sagulung Tumpang Tindih, Puluhan Rumah Terancam Digusur
Kebutuhan percepatan administrasi dinilai cukup besar. Dari sekitar 7.224 kapal nelayan di Batam, baru sekitar 800 yang memiliki dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung akses BBM bersubsidi. Jumlah tersebut baru sekitar 10 hingga 11 persen.
Melalui CAKALANG, Pemko menargetkan jumlah nelayan yang memiliki dokumen tersebut meningkat menjadi 1.500 hingga 1.600 pada Desember 2026. Kelengkapan dokumen juga berkaitan dengan kuota BBM karena semakin banyak nelayan memiliki surat rekomendasi, semakin kuat dasar pengusulan penambahan kuota.
“Kalau surat itu sudah ada, otomatis kuotanya akan naik di satu pulau tersebut,” kata Yudi.
Selain administrasi, Pemko Batam menyerahkan 100 mesin ketinting kepada nelayan yang tergabung dalam 40 Kelompok Usaha Bersama (KUB). Bantuan tersebut merupakan bagian dari alokasi sekitar Rp3,7 miliar untuk berbagai sarana perikanan tahun ini.
Yudi mengatakan mesin ketinting diperuntukkan bagi nelayan tradisional yang beraktivitas di perairan pesisir, umumnya menggunakan sampan atau kapal di bawah 1 GT dan dioperasikan satu hingga dua orang.
“Biasanya digunakan nelayan untuk memancing, kepiting, ada juga memasang rawai. Memang untuk perairan pesisir, tidak terlalu jauh, di bawah dua mil,” ujarnya.
Wakil Ketua I DPRD Batam Aweng Kurniawan mengatakan bantuan tersebut merupakan aspirasi masyarakat dari reses 2025 yang kemudian dituangkan dalam pokir DPRD. Ia menyebut bantuan 75 mesin berkapasitas 15 PK kembali dialokasikan untuk 2027.
Aweng menekankan pendataan harus dilakukan bersama Dinas Perikanan agar bantuan tidak diterima nelayan yang sama.
“Harus sifatnya pemerataan. Tidak mungkin yang sudah menerima kita kasih lagi, sementara nelayan lainnya di kelurahan lain tidak dapat,” ujarnya.
Pemko Batam berharap kemudahan administrasi dan bantuan sarana tangkap dapat berjalan beriringan sehingga tidak hanya membantu nelayan mengakses BBM bersubsidi, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan di kawasan hinterland. (*)
Editor : Yofi Yuhendri