batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam menolak sebagian besar permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang masuk sepanjang September 2025 hingga 20 September 2026.
Dari 262 permohonan yang tercatat dalam periode tersebut, sebanyak 222 permohonan ditolak. Sementara itu, 18 permohonan telah diterbitkan, satu permohonan dikembalikan untuk diperbaiki, dan 21 lainnya masih dalam proses verifikasi.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan salah satu alasan utama penolakan adalah ketidaksesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan tata ruang laut yang telah ditetapkan.
“Dari angka atau berapa banyak yang ditolak, ya karena salah satunya tidak sesuai dengan tata ruang laut,” ujar Ariastuty, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, tingginya jumlah permohonan yang ditolak juga perlu dilihat dari latar belakang pengajuan. Sebab, tidak seluruh permohonan tersebut merupakan pengajuan baru.
Sebagian merupakan limpahan proses dari kementerian yang sebelumnya menangani pengajuan KKPRL. Sementara permohonan lainnya perlu disesuaikan dengan penataan ruang laut yang kini dilakukan BP Batam.
“Kalau dari data tersebut ada sebagian yang limpahan dari kementerian sebelumnya, dan ada juga menyesuaikan dengan ruang laut yang ditata BP Batam,” katanya.
KKPRL yang Disetujui Mayoritas untuk Shipyard
Dari permohonan yang telah diterbitkan, kawasan Tanjung Uncang menjadi salah satu wilayah yang mendapat persetujuan. Pengajuan di kawasan tersebut mayoritas berkaitan dengan kegiatan galangan kapal atau shipyard.
“Yang kebanyakan di-approve daerah Tanjung Uncang untuk shipyard,” ujar Ariastuty.
Kawasan Tanjung Uncang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra industri galangan kapal di Batam. Karena itu, aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan industri maritim.
BP Batam Tengah Menata Pemanfaatan Ruang Laut
Tingginya jumlah permohonan KKPRL tersebut berlangsung ketika BP Batam tengah melakukan penataan pemanfaatan ruang laut di Batam.
KKPRL merupakan salah satu persyaratan dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk memastikan rencana kegiatan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
Penataan ruang laut Batam sebelumnya juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pernah mengungkap adanya kawasan perairan yang telah memperoleh Pengalokasian Lahan (PL), meski belum seluruh tahapan reklamasi dan perizinannya diselesaikan.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN yang disampaikan sebelumnya, terdapat 41 lokasi kawasan laut di Batam dengan total luas 373,6 hektare yang teridentifikasi telah memperoleh PL, meski lokasi tersebut masih berupa perairan.
Dalam pemanfaatan kawasan reklamasi, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari KKPRL, persetujuan lingkungan, izin pelaksanaan reklamasi, hingga verifikasi hasil reklamasi sebelum memasuki proses pertanahan.
BP Batam kemudian melakukan verifikasi terhadap alokasi kawasan laut yang diterbitkan pada periode sebelumnya. Pemeriksaan mencakup lokasi, titik koordinat, hingga pihak yang menerima alokasi.
Data 262 Permohonan Belum Bisa Dikaitkan dengan 41 Lokasi
Meski sama-sama berkaitan dengan penataan ruang laut Batam, data 262 permohonan KKPRL dan 41 lokasi kawasan laut yang sebelumnya diungkap Kementerian ATR/BPN belum dapat secara langsung dikaitkan.
BP Batam belum menyatakan bahwa 262 permohonan KKPRL yang tercatat sepanjang September 2025 hingga 20 September 2026 merupakan bagian dari 41 lokasi tersebut.
Dengan demikian, kedua data tersebut perlu ditempatkan dalam konteks yang berbeda.
Data 262 permohonan menunjukkan aktivitas pengajuan pemanfaatan ruang laut yang diproses BP Batam dalam periode tertentu. Sementara verifikasi 41 lokasi merupakan bagian dari penataan terhadap alokasi kawasan laut yang diterbitkan pada periode sebelumnya.
Kejelasan keterkaitan antara kedua data tersebut masih menunggu hasil proses verifikasi dan penataan yang dilakukan BP Batam. (*)
Editor : Putut Ariyo