batampos - Kesempatan masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) memanfaatkan program pemutihan dan pengampunan pajak kendaraan bermotor tinggal lima hari. Program yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tersebut akan berakhir pada 30 September 2026.
Menjelang batas akhir, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri bersama Satlantas Polresta Barelang, Jasa Raharja, dan UPT Samsat menggencarkan razia kendaraan bermotor di sejumlah titik di Batam.
Selain menyasar kendaraan yang melintas, razia tersebut juga menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan.
Sekretaris Bapenda Kepri Maizanul Ichwan mengatakan, razia tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan pajak. Petugas juga memberikan edukasi agar masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Ichwan mengingatkan, masyarakat masih memiliki kesempatan memanfaatkan program pemutihan hingga 30 September. Wajib pajak mendapatkan sejumlah keringanan, termasuk pemutihan denda dan pemotongan pajak sesuai ketentuan.
“Harapan kita masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut, karena dalam program ini ada pemutihan denda dan juga ada pemotongan pajak,” kata Ichwan.
Menurutnya, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Kepri masih perlu ditingkatkan. Untuk kendaraan roda dua, kepatuhan pembayaran pajak baru berada di kisaran 30 hingga 40 persen. Sementara kendaraan roda empat berada di kisaran 60 hingga 70 persen.
Baca Juga: Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Nama Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis Disebut
Karena itu, razia dan sosialisasi terus dilakukan menjelang berakhirnya program. Pemerintah berharap pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Harapan kita melalui razia yang kita lakukan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat,” ujarnya.
Ichwan menjelaskan, razia melibatkan sejumlah instansi. Satlantas berperan dalam aspek ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, sedangkan Bapenda dan UPT Samsat memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan. Jasa Raharja juga turut terlibat.
“Upaya ini salah satu yang utama tentu meningkatkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor dan yang kedua edukasi kepada wajib pajak terhadap kepatuhan pembayaran pajak,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jasa Raharja Kepri Rikka Indri Dalosa mengingatkan, pembayaran pajak kendaraan juga berkaitan dengan perlindungan bagi pengguna kendaraan saat mengalami kecelakaan lalu lintas.
Dalam pembayaran pajak kendaraan terdapat komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja.
“Dalam pembayaran pajak kendaraan itu ada biaya Jasa Raharja yang dibayarkan. Biaya itu yang nantinya kembali kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Rikka.
Ia menjelaskan, pembayaran SWDKLLJ menjadi salah satu unsur yang mendukung pemberian santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran kewajiban kendaraan, terlebih program pemutihan hanya berlangsung hingga 30 September 2026. (*)
Editor : Yofi Yuhendri