Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Senilai Rp753 Juta

Eusebius Sara • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 14:53 WIB
Petugas Bea Cukai Batam melakukan operasi cukai untuk memberantas rokok ilegal. F.Istimewa
Petugas Bea Cukai Batam melakukan operasi cukai untuk memberantas rokok ilegal. F.Istimewa

 
batampos -  Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 506.477 batang rokok ilegal melalui jalur laut dan darat. Sebanyak 464 ribu batang di antaranya diamankan dari dua speedboat di perairan Pulau Bulan.

Penindakan di laut dilakukan Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam pada Selasa (8/9) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, kapal patroli BC-15026 mendapati sebuah speedboat tanpa nama melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sungai Lekop.

Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa speedboat tersebut. Dari dalam kapal ditemukan 79.640 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp118,2 juta. Dua kru yang berada di atas kapal turut diamankan untuk pemeriksaan.

Dari pengembangan penindakan, petugas menemukan speedboat kedua yang terparkir di tepi pantai sepi tidak jauh dari lokasi. Kapal tersebut dalam kondisi tanpa awak, tetapi membawa muatan 384.360 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp570,7 juta.

Rokok yang diamankan beserta speedboat kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.

Dari penindakan laut, total 464 ribu batang rokok ilegal diamankan dengan nilai barang sekitar Rp689 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp448,9 juta.

Selain di laut, Bea Cukai Batam melakukan Operasi Cukai di darat. Dari operasi tersebut, petugas menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan dan menyita 42.477 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,1 juta. Potensi kerugian negara yang dicegah mencapai Rp44,6 juta.

Baca Juga: Pemutihan Berakhir 30 September, Bapenda Gencarkan Razia Kendaraan

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan pengawasan akan terus diperketat melalui jalur laut maupun darat.

“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” ujarnya.

 

Secara keseluruhan, penindakan laut dan darat mengamankan 506.477 batang rokok ilegal. Bea Cukai mengingatkan masyarakat tidak membeli, menjual, maupun menyimpan rokok tanpa pita cukai karena dapat dikenai sanksi hukum. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
rokok ilegal Batam Pulau Bulan penyelundupan rokok speedboat bea cukai batam