batampos - Status pemanfaatan ruang laut di Teluk Tering, Batam Center, hingga arah Sambau, Kecamatan Nongsa, kembali menjadi sorotan. Sedikitnya 28 entri perusahaan disebut berada di kawasan tersebut, di tengah proses perizinan pemanfaatan ruang laut yang masih berlangsung di Batam.
Namun, status legalitas pemanfaatan ruang laut perusahaan-perusahaan tersebut belum dapat dipastikan. BP Batam menyatakan belum memiliki informasi mengenai perusahaan yang disebut berada di kawasan Teluk Tering.
Padahal, berdasarkan data hingga 20 September 2026, terdapat 262 permohonan izin pemanfaatan ruang laut yang tercatat. Dari jumlah tersebut, baru 18 izin yang telah diterbitkan. Sebagian besar izin berada di kawasan Tanjung Uncang dan sekitarnya.
Sementara permohonan lainnya masih berada dalam berbagai tahapan, mulai dari proses, pengembalian, verifikasi hingga penolakan karena belum memenuhi persyaratan.
Data yang dihimpun Batam Pos dari organisasi pemerhati lingkungan Akar Bhumi Indonesia (ABI) menunjukkan sedikitnya 28 entri perusahaan yang disebut akan mendapatkan alokasi lahan atau kaveling di ruang laut, mulai dari Teluk Tering hingga Sambau, Nongsa.
Pendiri sekaligus pegiat lingkungan ABI Hendrik Hermawan mengatakan daftar tersebut berasal dari data yang dihimpun organisasinya. Namun, ia menyebut data tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada BP Batam maupun perusahaan terkait, terutama mengenai status alokasi, izin pemanfaatan ruang laut, serta kesesuaiannya dengan tata ruang laut.
Dalam daftar ABI tercantum nama
- PT MGL
- PT CD
- PT BLD
- PT CRKB
- PT SG
- PT GCK
- PT PPJL
- PT DAPS
- PT TK
- PT CSS
- PT PSB
- PT MBP
- PT WYI
- PT BK
- PT SSA
- PT BMD
- PT KTS
- PT FI
- PT JJ
- PT MUB
- PT MKA
- PT SEI
- PT VO, dan
- PT BMI.
Dalam daftar mentah yang diterima Batam Pos, terdapat beberapa nama yang tercatat lebih dari sekali. PT CD dan PT TK masing-masing muncul dua kali. PT BMI dan PT CSS juga tercatat dua kali.
Dengan demikian, dari 28 entri tersebut terdapat 24 nama perusahaan yang berbeda.
BP Batam Belum Punya Data Teluk Tering
Batam Pos kembali meminta penjelasan BP Batam mengenai berapa perusahaan yang disebut berada di Teluk Tering telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan berapa yang belum memenuhi kesesuaian tata ruang laut.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan pihaknya belum memiliki informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang disebut berada di kawasan tersebut.
“Kalau Teluk Tering informasinya belum ada dari BP Batam,” kata Ariastuty, Jumat (25/9) siang.
Menurut Ariastuty, dari 18 izin pemanfaatan ruang laut yang telah diterbitkan, sebagian merupakan kewenangan yang dilimpahkan kementerian dan sebagian lainnya diproses melalui BP Batam.
Lokasi yang banyak mendapatkan izin berada di kawasan Tanjung Sengkuang, Batuampar, dan didominasi kegiatan galangan kapal atau shipyard.
“Daerah Tanjung Sengkuang kebanyakan untuk shipyard. Dari 18 izin, sebagian ada yang dari limpahan kementerian, sebagian lagi dari BP Batam,” ujarnya.
Keterangan tersebut belum menjawab status pemanfaatan ruang laut di kawasan lain, termasuk Teluk Tering. Terlebih, ABI sebelumnya menyoroti dugaan pengavelingan ruang laut yang disebut membentang dari Teluk Tering hingga Sambau, Kecamatan Nongsa.
Hingga kini, belum ada keterangan dari BP Batam yang mengonfirmasi bahwa seluruh perusahaan dalam daftar ABI telah memperoleh izin pemanfaatan ruang laut.
Persyaratan Pemanfaatan Ruang Laut
Pemanfaatan ruang laut tidak hanya bergantung pada pengajuan administrasi. Pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan yang berkaitan dengan kesesuaian tata ruang, legalitas usaha, rencana kegiatan, serta dokumen lingkungan.
Tahap awal mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memastikan rencana kegiatan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
Untuk kegiatan yang berada di wilayah perairan, pemohon juga wajib memiliki PKKPRL atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Dokumen ini menjadi salah satu dasar untuk memastikan kegiatan di ruang laut sesuai dengan peruntukan dan ketentuan tata ruang laut.
Pemohon kemudian harus menyampaikan surat permohonan pemeriksaan yang dilengkapi deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan. Dokumen tersebut memuat jenis kegiatan, lokasi, serta rencana pemanfaatan ruang yang diajukan.
Dokumen lain yang harus disiapkan antara lain peta lokasi atau siteplan untuk menunjukkan ruang yang akan dimanfaatkan serta Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas kegiatan usaha.
Proses tersebut juga mencakup hasil konsultasi publik untuk memastikan rencana kegiatan telah melalui tahapan komunikasi dengan pihak terkait.
Dari sisi lingkungan, pemohon perlu memenuhi sejumlah dokumen, termasuk Kerangka Acuan (KA), berita acara formulir KA, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Tahapan berikutnya mencakup berita acara penilaian Amdal, RKL, dan RPL sebagai bagian dari proses evaluasi dokumen lingkungan.
Dengan demikian, pemanfaatan ruang laut melibatkan rangkaian persyaratan, mulai dari kesesuaian tata ruang, legalitas usaha, lokasi kegiatan, konsultasi publik hingga dokumen lingkungan.
BP Batam menegaskan PKKPRL menjadi salah satu tahapan penting sebelum persetujuan Amdal diberikan.
“Setelah mendapatkan PKKPRL, baru approval untuk AMDAL,” tutur Ariastuty.
Artinya, keberadaan suatu kegiatan di wilayah perairan belum otomatis menunjukkan seluruh proses perizinannya telah selesai. Status legalitasnya tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen dan tahapan perizinan yang telah dipenuhi.
Jejak Kaveling Laut di Teluk Tering
Sorotan terhadap pemanfaatan ruang laut di Teluk Tering bukan kali pertama terjadi. Pada awal Agustus 2026, Batam Pos menemukan ratusan tiang pancang berdiri di perairan Teluk Tering hingga mengarah ke Nongsa.
Temuan tersebut terlihat saat verifikasi lapangan bersama ABI. Pancang terlihat membentang dari kawasan pesisir Ocarina ke arah laut Nongsa.
Pada periode yang sama, BP Batam pernah mengundang 28 perusahaan untuk membahas rencana pembangunan dan investasi pada alokasi lahan di kawasan Teluk Tering.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad ketika itu mengatakan pihaknya melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang sebelumnya memperoleh alokasi kawasan laut, termasuk luasan wilayahnya. Ia juga menyatakan praktik pengavelingan tersebut tidak terjadi pada masa kepemimpinannya.
Sorotan mengenai kaveling laut Batam sebelumnya menguat setelah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap dugaan praktik pengavelingan laut tanpa prosedur yang sah. Nusron menyebut terdapat kawasan laut yang telah dikaveling, bahkan dijual atau dikerjasamakan kepada pihak ketiga.
Pernyataan tersebut kemudian ditindaklanjuti BP Batam dengan melakukan verifikasi ulang terhadap sejumlah alokasi ruang laut, termasuk kawasan Teluk Tering.
BP Batam saat itu menyatakan alokasi kawasan laut yang menjadi sorotan berasal dari periode sebelumnya dan sedang diverifikasi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi di lapangan.
Amsakar juga menyatakan apabila hasil evaluasi menunjukkan terdapat alokasi yang perlu disesuaikan atau dikembalikan, BP Batam akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dari sisi lingkungan, Hendrik Hermawan dari ABI menduga ratusan pancang di Teluk Tering merupakan penanda batas kawasan yang akan dimanfaatkan untuk reklamasi.
ABI memperkirakan kawasan yang telah dipasangi pancang mencapai sekitar 500 hektare. Organisasi tersebut mempertanyakan tujuan serta pihak yang akan memperoleh manfaat dari reklamasi tersebut.
Hendrik juga menilai pemanfaatan ruang laut perlu memperhitungkan dampak lingkungan dan kepentingan masyarakat pesisir. (*)
Editor : Putut Ariyo