Samsat Antar Pulau Hadir di Belakang Padang, Warga Tak Perlu Menyeberang

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 14:18 WIB
Petugas melayani warga dalam kegiatan Samsat Antar Pulau di Mako Polsek Belakang Padang, Sabtu (26/9). Layanan ini memudahkan masyarakat mengurus pembayaran pajak kendaraan dan administrasi STNK tanpa harus menyeberang ke pusat pelayanan di Batam. F.Istimewa
Petugas melayani warga dalam kegiatan Samsat Antar Pulau di Mako Polsek Belakang Padang, Sabtu (26/9). Layanan ini memudahkan masyarakat mengurus pembayaran pajak kendaraan dan administrasi STNK tanpa harus menyeberang ke pusat pelayanan di Batam. F.Istimewa

 
batampos - Jarak antarpulau dan keterbatasan transportasi membuat urusan administrasi kendaraan menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat kepulauan. Kondisi ini dijawab melalui layanan Samsat Antar Pulau yang digelar di Mako Polsek Belakang Padang, Sabtu (26/9).

Layanan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut mendekatkan pelayanan administrasi kendaraan kepada masyarakat Belakang Padang dan pulau-pulau sekitarnya. Warga tidak perlu menempuh perjalanan ke pusat pelayanan di daratan Batam untuk mengurus sejumlah administrasi kendaraan.

Dalam pelayanan tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor, melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta berkonsultasi mengenai administrasi kendaraan.

Kapolsek Belakang Padang AKP Rio Ardian mengatakan, Samsat Antar Pulau merupakan upaya mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat di wilayah kepulauan.

“Pelayanan ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya warga yang berada di pulau-pulau terpencil,” ujarnya.

Baca Juga: Cegah Balap Liar, Polsek Sekupang Amankan 16 Motor

Menurut Rio, kondisi geografis Belakang Padang menjadi pertimbangan dalam menghadirkan pelayanan langsung di wilayah tersebut. Selain memangkas waktu dan biaya perjalanan, layanan ini diharapkan mendorong masyarakat lebih patuh memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Program Samsat Antar Pulau merupakan kolaborasi Polda Kepulauan Riau dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pelayanan tersebut menjadi bagian dari pendekatan pelayanan publik yang disesuaikan dengan kondisi geografis Kepri sebagai daerah kepulauan.

“Melalui layanan seperti ini, masyarakat di wilayah pulau diharapkan memiliki akses yang lebih dekat untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan tanpa harus mengorbankan lebih banyak waktu dan biaya untuk perjalanan ke pusat pelayanan,” ujarnya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Belakang Padang Samsat Kepri Samsat Antar Pulau pajak kendaraan polda kepri