batampos - Persoalan lahan masih menjadi salah satu perkara yang kerap mengiringi pembangunan di Batam. Bahkan, pembangunan fasilitas pemerintah untuk kepentingan publik pun tak luput dari sengketa dan persoalan hukum.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan persoalan pertanahan menjadi salah satu masalah yang paling sering muncul dalam berbagai perkara di Batam. Karena itu, peningkatan literasi dan kesadaran hukum masyarakat dinilai penting seiring semakin kompleksnya persoalan di kota tersebut.
“Rata-rata dari masalah yang ada itu tematiknya adalah soal lahan. Bahkan untuk membangun fasilitas pemerintah, seperti kantor camat, masalahnya luar biasa rumit,” kata Amsakar saat menghadiri grand opening Premier Law Firm di Kompleks Nagoya Gateway, Jalan Raden Patah Blok A No. 08, Kampung Pelita, Kecamatan Lubukbaja, Sabtu (26/9).
Menurut Amsakar, kehadiran lembaga bantuan dan pendampingan hukum dapat membantu masyarakat memahami persoalan hukum sejak awal. Pemahaman tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih tepat dalam mengambil langkah ketika menghadapi persoalan hukum.
“Mudah-mudahan hadirnya Premier Law Firm ini bisa memberikan pemahaman baru kepada warga, sehingga problem yang kita hadapi dari waktu ke waktu dapat diminimalisasi secara baik,” ujarnya.
Amsakar juga menyinggung perubahan pendekatan dalam penegakan hukum. Ia mendorong penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Amsakar Minta Guru Al-Qur’an Tak Terpaku Metode Lama
Menurutnya, penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada pemidanaan. Ada ruang untuk mempertemukan para pihak, mencari jalan tengah, dan menyelesaikan persoalan dengan cara yang dapat diterima.
“Sekarang ada perubahan paradigma dalam penegakan hukum, dari semula yang bersifat represif bergeser ke arah restoratif,” kata dia.
Amsakar menegaskan pendekatan tersebut bukan berarti mengabaikan hukum. Sebaliknya, penyelesaian perkara tetap harus berjalan sesuai aturan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak.
“Dari semula tangkap dan penjarakan, berubah menjadi bagaimana menegosiasikan, mencari jalan tengah, serta solusi terbaik di antara para pihak agar tidak berujung pada penuhan lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia berharap meningkatnya literasi hukum di tengah masyarakat Batam yang majemuk dapat membantu mengurangi persoalan hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Pendampingan hukum, kata Amsakar, seharusnya tidak hanya hadir ketika perkara sudah terjadi. Edukasi mengenai kepatuhan terhadap hukum juga penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebelum mengambil suatu tindakan.
“Selamat atas grand opening Premier Law Firm di Kota Batam. Harapan saya Premier Law Firm dapat membantu masyarakat Batam dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara tepat dan adil,” kata Amsakar. (*)
Editor : Yofi Yuhendri