batampos – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menyelesaikan verifikasi dan validasi terhadap 18 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Verifikasi tersebut menjadi tahap awal sebelum gedung koperasi diserahterimakan dan KDKMP mulai beroperasi. Pemeriksaan dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat.
Kepala Diskum Batam Salim mengatakan seluruh 18 lokasi yang menjadi sasaran tahap awal verifikasi telah diperiksa dan hasilnya telah dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Kopdes Merah Putih (Simkopdes).
“Di Batam ditetapkan 18 lokasi yang harus diverifikasi. Alhamdulillah sudah selesai sesuai target dan hasilnya sudah kami input di Simkopdes,” kata Salim saat dihubungi di Batam, Ahad.
Verifikasi dilakukan oleh tim yang diketuai Sekretaris Daerah Kota Batam. Tim tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, antara lain Diskum, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Inspektorat, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Pemeriksaan dilakukan secara faktual terhadap kondisi bangunan KDKMP yang telah dibangun pihak Kodim di lapangan.
Tim memeriksa sejumlah bagian bangunan, seperti atap, dinding, dan struktur bangunan. Setiap temuan dicatat dan dilengkapi dokumentasi foto serta laporan.
“Kalau ada yang perlu diperbaiki, misalnya atap bocor atau dinding retak, itu kami catat. Pemeriksaannya disertai foto dan laporan,” ujarnya.
43 Lokasi KDKMP di Batam
Salim mengatakan pembangunan KDKMP di Batam mencakup 43 lokasi. Dari jumlah tersebut, 22 lokasi telah mencapai progres pembangunan 100 persen.
Namun, untuk tahap awal verifikasi dan validasi, pemerintah pusat meminta pemeriksaan terhadap 18 lokasi.
Ke-18 lokasi tersebut tersebar di lima kecamatan, yakni Sekupang, Batu Aji, Sei Beduk, Sagulung, dan Nongsa.
Di Kecamatan Sekupang, lokasi KDKMP berada di Kelurahan Tiban Indah, Patam Lestari, Sei Harapan, dan Tanjung Riau.
Kemudian di Kecamatan Batu Aji meliputi Kelurahan Bukit Tempayan dan Kibing.
Di Kecamatan Sei Beduk, lokasi yang diverifikasi berada di Kelurahan Muka Kuning, Tanjung Piayu, Duriangkang, dan Mangsang.
Sementara itu, Kecamatan Sagulung mencakup Kelurahan Tembesi, Sei Lekop, Sei Langkai, Sei Pelunggut, dan Sei Binti.
Adapun di Kecamatan Nongsa meliputi Kelurahan Batu Besar, Sambau, dan Ngenang.
Setelah hasil verifikasi dimasukkan ke Simkopdes, pemerintah pusat akan melakukan pengecekan ke daerah sebelum menentukan kesiapan koperasi untuk beroperasi.
Salim mengatakan pemerintah daerah masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai waktu peluncuran operasional KDKMP.
Gedung KDKMP Belum Boleh Digunakan
Salim juga menegaskan gedung dan gerai KDKMP yang belum diserahterimakan belum boleh dimanfaatkan untuk kegiatan lain.
Larangan tersebut termasuk pemasangan banner maupun aktivitas jual beli di dalam bangunan ataupun halaman koperasi.
“Pengurus koperasi saja belum bisa menggunakan karena belum ada serah terima. Dari masyarakat lain juga tidak boleh memanfaatkan area tersebut,” katanya. (*)
Editor : Putut Ariyo