batampos - Asap yang masih menyelimuti Batam membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mewajibkan siswa tingkat SD hingga SMP mengikuti pembelajaran dari rumah (BDR). Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi siswa dari paparan asap yang berpotensi mengganggu kesehatan.
Kepala Disdik Kota Batam Hendri Arulan melalui Kepala Bidang SD Disdik Batam mengatakan, surat edaran terkait pelaksanaan BDR telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah Disdik Batam.
”Kita sudah keluarkan edaran dan seluruh sekolah wajib melaksanakan, kecuali sekolah bisa memastikan anak-anaknya aman,” tegasnya, Selasa (29/9).
Ia menegaskan, BDR bukan berarti kegiatan belajar dihentikan. Siswa tetap mengikuti proses pembelajaran dari rumah, sementara guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan.
Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Batam
”Proses belajar dan mengajar tetap berlangsung dari rumah tanpa mengurangi nilai pembelajaran tersebut,” ujarnya.
Disdik Batam meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi edaran tersebut. Pengecualian hanya dapat dilakukan apabila sekolah mampu memastikan kondisi siswa tetap aman dari paparan asap.
Jika ditemukan sekolah yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, Disdik Batam akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
”Sejauh ini kami belum dapat laporan. Kalau pun ada, kita akan tindak lanjuti dan memastikan ke lapangan apakah anak-anak tersebut belajar aman,” katanya.
Kebijakan BDR juga diterapkan pada satuan pendidikan di bawah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam.
Kepala Kemenag Batam Budi Darmawan mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan satuan pendidikan di lingkungan Kemenag Batam menerapkan pembelajaran dari rumah dengan mempertimbangkan kondisi udara yang dapat berdampak terhadap kesehatan siswa dan tenaga pendidik.
”Saya Kepala Kemenag dengan ini mengimbau, khususnya di lingkungan Kemenag Batam, dengan kondisi udara Kota Batam yang bisa mengakibatkan masalah kesehatan bagi kita semua, khususnya tenaga pendidik dan pelajar, kita sudah memerintahkan untuk belajar dari rumah,” ujarnya.
Budi menegaskan, BDR bukan berarti siswa diliburkan. Pembelajaran tetap harus berlangsung sesuai regulasi.
”Pembelajaran tetap dilaksanakan sesuai regulasi, bukan libur,” katanya.
Ia menjelaskan, ketika kondisi tidak memungkinkan siswa belajar di sekolah, pembelajaran jarak jauh dapat diterapkan. Sementara guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah untuk memberikan pelayanan pendidikan.
Baca Juga: Kabut Asap, Polisi Imbau Pengendara Batam Nyalakan Lampu
”Tenaga pendidik, guru dan kepala sekolah tetap wajib ke sekolah karena wajib memberikan pelayanan. Sekolah beroperasi seperti biasa, cuma yang BDR itu siswa-siswi dalam rangka untuk mengatasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti ISPA,” jelasnya.
Budi menyebut sejauh ini belum menerima laporan adanya satuan pendidikan di bawah Kemenag Batam yang tidak menjalankan instruksi BDR. Ia mencontohkan MTsN 2 Sekupang yang telah menerapkan pembelajaran dari rumah.
”Di MTs 2 Sekupang saya tadi turun langsung mengecek. Mereka belajar BDR, tak ada siswa-siswi yang masuk dan kepala madrasah serta guru-gurunya berada di lingkungan madrasah,” ujarnya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri