batampos – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mengalihkan pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi belajar dari rumah (BDR) bagi siswa PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta mulai Selasa (29/9). Kebijakan tersebut diterapkan menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan mengatakan kebijakan BDR diberlakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam.
“Surat edaran Wali Kota Batam memberlakukan BDR dari hari ini untuk PAUD, SD, SMP, sampai waktu yang belum ditentukan,” kata Hendri saat dikonfirmasi di Batam, Selasa (29/9).
Berdasarkan surat edaran tersebut, indeks kualitas udara langsung atau Air Quality Index (AQI) pada Senin (28/9) pukul 14.00 WIB tercatat mencapai 149 dan masuk kategori tidak sehat.
Hendri mengatakan BDR akan berlangsung hingga kondisi kualitas udara membaik dan dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
“Kalau seandainya memang sudah membaik, ya kita tentu surati kembali untuk pembelajaran tatap muka,” ujarnya.
Evaluasi akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di wilayah terdampak.
Pembelajaran Tetap Berjalan
Hendri mengatakan sekolah diberikan ruang untuk menyesuaikan pola pembelajaran dengan kondisi masing-masing. Pada tahap awal, guru dapat memberikan penugasan kepada siswa.
Pembelajaran selanjutnya dapat dikembangkan melalui metode daring, termasuk menggunakan aplikasi konferensi video.
“Pembelajaran tetap harus berlangsung meskipun siswa tidak datang ke sekolah,” katanya.
Dalam kebijakan tersebut, guru tetap masuk ke sekolah karena fasilitas pendukung pembelajaran berada di satuan pendidikan.
Kepala sekolah bertanggung jawab menyusun skenario penugasan dan bahan ajar yang menyesuaikan kondisi serta keterbatasan akses siswa di masing-masing wilayah.
Sekolah juga diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid terkait perkembangan belajar dan kesehatan anak selama BDR. Presensi serta aktivitas belajar siswa juga harus didokumentasikan.
Selain itu, kepala sekolah diminta melakukan supervisi dan menyampaikan laporan berkala kepada Disdik Kota Batam mengenai pelaksanaan BDR, kondisi kualitas udara, serta kesehatan warga sekolah.
Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak
Hendri mengingatkan orang tua agar kebijakan BDR tidak disalahartikan sebagai kesempatan bagi anak untuk tetap beraktivitas di luar rumah.
“Kami harapkan kepada orang tua tetap memantau dan membatasi aktivitas anak. Pemerintah Kota Batam mengarahkan mereka belajar di rumah tapi nanti di rumah mereka keluar juga, kan percuma,” ujarnya.
Orang tua diminta mendampingi anak selama belajar dari rumah, membatasi aktivitas di ruang terbuka, serta menjaga pola hidup bersih dan sehat.
Jika harus keluar rumah, anak juga dianjurkan menggunakan masker untuk mengurangi paparan udara yang tercemar asap. (*)
Editor : Jamil Qasim