batampos - Kepala BKKBN Kepri Victor Palimbong mengatakan pihaknya masih menghadapi kendala dalam pengeluaran alat kontrasepsi dan obat dari Batam untuk didistribusikan ke kabupaten/kota lain di Kepulauan Riau.
Distribusi tersebut mencakup sejumlah daerah, seperti Karimun, Kepulauan Anambas, dan Lingga, termasuk fasilitas kesehatan di wilayah terpencil.
"Yang masuk mudah, yang keluar dari Batam misalkan kita ke Karimun, kita ke Anambas, kita ke Lingga, bahkan obat kita itu melalui prosedur dapat ditahan selama seminggu," kata Victor.
Menurut Victor, pengadaan obat dan alat kontrasepsi dilakukan melalui Batam sebelum disalurkan ke fasilitas kesehatan di berbagai wilayah Kepri.
"Yang mau keluar ini yang biasanya tertahan di gudang Bea Cukai. Bisa dibayangkan kalau obat rusak, bagaimana dampaknya terhadap pengendalian penduduk di Provinsi Kepri," katanya.
Bea Cukai Batam Jelaskan
Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, memastikan pengeluaran alat dan barang kesehatan (alkes) dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau FTZ Batam harus memenuhi persyaratan administrasi serta rekomendasi dari instansi terkait.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Syahri Mujiono mengatakan keterlambatan pelayanan pengeluaran barang umumnya terjadi karena dokumen atau rekomendasi yang diperlukan belum diterima petugas di lapangan.
"Terkait keterlambatan pelayanan itu biasanya ada persyaratan yang memang dibutuhkan, tapi mungkin telat diberitahukan kepada kami. Sehingga pegawai di lapangan belum menerima rekomendasi dari instansi terkait," kata Mujiono di Batam, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Bea Cukai Batam untuk mengklarifikasi keterlambatan pengeluaran alat kontrasepsi yang dikirim dari Batam untuk didistribusikan ke sejumlah daerah di Kepri, seperti Karimun, Bintan, dan wilayah lainnya.
Mujiono mengatakan pihak yang membawa barang perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dilengkapi sebelum barang diajukan untuk dikeluarkan dari Batam.
Menurut dia, petugas Bea Cukai tidak dapat mengambil keputusan untuk merilis barang apabila dokumen pelengkap belum tersedia. Hal itu berkaitan dengan ketentuan pengeluaran barang dari kawasan FTZ.
"Batam itu merupakan wilayah FTZ atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), di mana barang-barang yang ada di Batam ini untuk konsumsi orang Batam. Jika ada pengeluaran, ada beberapa persyaratan atau dokumen yang diperlukan," ujarnya.
Tunggu Rekomendasi Instansi Teknis
Mujiono menjelaskan pengawasan terhadap alat kesehatan dilakukan karena terdapat ketentuan dari instansi teknis yang pelaksanaannya dititipkan kepada Bea Cukai, termasuk pengawasan terhadap pergerakan barang.
"Justru mengapa Bea Cukai menahan untuk alat kesehatan atau barang-barang tertentu, karena memang ada aturan titipan dari instansi yang bersangkutan. Contoh dari Kemenkes, mereka titip ke kami untuk menjaga pergerakan alkes tersebut. Makanya kita akan melakukan rilis jika sudah ada rekomendasi," katanya.
Ia memastikan proses pengeluaran barang dapat dilakukan dengan cepat apabila seluruh dokumen dan rekomendasi telah diterima petugas.
"Cepat saja itu, tinggal menunjukkan bahwa memang itu rekomendasi dari instansi yang bersangkutan. Dari kami akan konfirmasi ke unit itu, begitu sudah konfirmasi bisa langsung rilis," ujar Mujiono.
Terkait alat kesehatan atau obat yang membutuhkan penyimpanan dengan kondisi tertentu, Mujiono mengatakan aspek tersebut berkaitan dengan fasilitas penyelenggara pelabuhan.
"Misalnya lewat Pelabuhan Batu Ampar, apakah ada ruang, tempat atau perlakuan khusus, itu di pelabuhannya. Itu bukan ranah Bea Cukai. Itu lebih cenderung ke fasilitas pelabuhan karena Bea Cukai hanya memeriksa jika sudah sesuai perlengkapan administrasinya," katanya. (*)
Editor : Putut Ariyo