batampos - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (1/10). Mereka membawa sejumlah tuntutan, mulai dari perlindungan pekerja, aturan outsourcing, jaminan sosial, hingga nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia.
Dari atas mobil komando, Ketua DPW FSPMI Kepri sekaligus Ketua PC Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam, Suprapto, menyampaikan lima tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut.
Kelima tuntutan itu yakni meminta pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pajak JHT nol persen, menolak ketentuan pesangon 0,5 kali dan meminta sekurang-kurangnya satu kali ketentuan, merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, serta mendesak kenaikan upah minimum 2027.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih dalam proses pembahasan. DPR melalui Komisi IX sebelumnya menyatakan Panja bersama pemerintah masih mendalami substansi RUU tersebut setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dalam orasinya, Suprapto menyoroti persoalan outsourcing dan perlindungan hak pekerja, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Tetapi Dewan hari ini tidak mampu untuk menjangkau hal tersebut,” kata Suprapto dari atas mobil komando di depan Kantor DPRD Kota Batam.
Baca Juga: Masuk Area Ghim Li Tanpa Koordinasi, Dua HRD Diperiksa Polisi
Menurut Suprapto, DPRD merupakan lembaga yang merepresentasikan masyarakat Kota Batam sehingga semestinya dapat mendengar langsung persoalan yang dihadapi pekerja.
“Jangan-jangan Dewan banyak outsourcing juga. Pak ketua (Dewan) saya sampaikan banyak perusahaan yang bergerak di solar sel di Kota Batam, silakan dicek, ada kerja harian,” ujarnya di hadapan Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin.
Suprapto juga menyoroti sistem pembayaran harian yang menurutnya masih diterapkan sejumlah perusahaan di Batam. Ia menyebut ada pekerja yang dibayar Rp17.500 hingga Rp19.500 per hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Suprapto sebagai bagian dari kritik terhadap praktik ketenagakerjaan yang dinilainya belum memberikan kepastian bagi pekerja.
“Itu membayar pekerjanya ada yang Rp17.500 dan ada yang Rp19.500. Dzolim tidak?” kata dia.
Selain outsourcing dan persoalan upah, nasib pekerja PT Ghim Li Indonesia turut menjadi sorotan dalam aksi tersebut. FSPMI meminta pemerintah memastikan hak 1.025 pekerja perusahaan itu diselesaikan, termasuk upah, jaminan sosial, pesangon, dan hak ketenagakerjaan lainnya.
Sebelumnya, pemerintah memastikan pembayaran upah pekerja Ghim Li mulai ditransfer pada Kamis (1/10/2026) tanpa syarat. Pemerintah juga masih membahas penyelesaian hak pekerja lainnya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri