Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Warga Sambut Baik

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 15:44 WIB
Warga tengah mengantre pembayaran pajak. F.Rengga/Batam Pos
Warga tengah mengantre pembayaran pajak. F.Rengga/Batam Pos

 
batampos - Perpanjangan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kepulauan Riau (Kepri) hingga 31 Oktober 2026 disambut baik masyarakat. Kebijakan ini memberi tambahan waktu bagi warga yang sebelumnya belum sempat membayar pajak kendaraan untuk memanfaatkan program pemutihan.

Anita, warga Batam, menyambut baik keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri memperpanjang program tersebut. Ia mengaku sebelumnya belum sempat mengurus pembayaran pajak kendaraan karena sejumlah kendala.

Dengan perpanjangan tersebut, Anita merasa memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Bagus kalau diperpanjang. Kemarin belum sempat mengurus. Dengan diperpanjang sampai Oktober, masih ada kesempatan untuk memanfaatkan program ini,” ujarnya, Kamis (1/10).

Hal senada disampaikan Sukri, warga Batuaji. Ia mengaku terbantu dengan penghapusan denda karena pajak kendaraannya sudah sekitar tiga tahun belum dibayarkan.

Baca Juga: Razia Opsen Pajak Digencarkan, Banyak Kendaraan Masih Menunggak

Menurutnya, penghapusan denda membuat beban pembayaran menjadi lebih ringan. Ia pun berencana memanfaatkan masa perpanjangan untuk segera mengurus pajak kendaraannya.

“Kalau diperpanjang tentu sangat membantu. Pajak kendaraan saya sudah tiga tahun belum dibayar. Dengan denda yang dihapus, bebannya jadi lebih ringan,” kata Sukri.

Ia berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program kembali berakhir.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Batam Centre Patrick Nababan sebelumnya mengatakan, Pemprov Kepri memperpanjang program penghapusan denda pajak kendaraan selama satu bulan.

Program yang semula berakhir 30 September 2026 kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2026 dan berlaku di seluruh kabupaten/kota di Kepri.

Patrick mengatakan, perpanjangan dilakukan setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat serta adanya permintaan agar program tersebut diberikan waktu tambahan.

“Hari ini harusnya terakhir, tetapi kemarin melihat antusias masyarakat dan mereka meminta diperpanjang. Kemudian gubernur mengabulkan untuk diperpanjang,” ujar Patrick.

Selama program pemutihan, sejumlah insentif diberikan kepada wajib pajak. Di antaranya pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, pengurangan 50 persen pokok PKB selain tahun berjalan, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain itu, pembayaran PKB tahun berjalan melalui e-Samsat dan aplikasi SIGNAL mendapatkan potongan 5 persen.

Patrick menyebut program pemutihan juga berdampak terhadap peningkatan pembayaran pajak kendaraan di Batam. Sejak diberlakukan 10 Agustus 2026, pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan meningkat sekitar 15-20 persen per hari dibandingkan rata-rata sebelum program pemutihan.

Baca Juga: Bapenda Batam Terapkan e-BPHTB, Layanan Pajak Terintegrasi Secara Digital

Berdasarkan data Pemprov Kepri, realisasi PKB sejak Januari hingga 28 September 2026 mencapai Rp310,3 miliar atau 67,18 persen dari target Rp461,9 miliar.

Sementara itu, realisasi BBNKB mencapai Rp233,7 miliar atau 60,72 persen dari target Rp368,4 miliar.

Patrick berharap masyarakat yang sebelumnya belum sempat membayar dapat memanfaatkan tambahan waktu tersebut.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu ini untuk melakukan pembayaran, karena tahun ini insentif yang diberikan cukup banyak,” katanya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
samsat pajak kendaraan kepri pemutihan pajak pkb