batampos - Polda Kepulauan Riau mengerahkan personel untuk mengawal aksi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (1/10). Pengamanan dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi buruh berlangsung aman dan tertib.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengamanan melibatkan personel Polda Kepri, Polresta Barelang, Satuan Brimob, Satuan Samapta, serta unsur pengamanan lainnya.
“Pengamanan melibatkan personel Polda Kepri, Polresta Barelang, Satuan Brimob, Satuan Samapta, serta unsur pengamanan lainnya. Pendekatan persuasif dan komunikasi dikedepankan selama aksi berlangsung,” kata Nona.
Menurutnya, penyampaian aspirasi pekerja merupakan bagian dari proses demokratis. Karena itu, ruang dialog antara massa aksi, DPRD, pemerintah daerah, dan pihak terkait tetap dibuka dengan memperhatikan ketertiban serta keselamatan seluruh pihak.
“Karena itu, ruang dialog antara massa aksi, DPRD, pemerintah daerah, dan pihak terkait tetap dibuka dengan memperhatikan ketertiban serta keselamatan seluruh pihak,” ujarnya.
Polda Kepri menyatakan pengamanan dilakukan secara proporsional dengan mengutamakan komunikasi dan pendekatan humanis.
Di gedung DPRD Batam, perwakilan massa diterima Ketua DPRD Kota Batam. Pertemuan kemudian diarahkan ke forum dialog dengan jumlah peserta terbatas menyesuaikan kapasitas ruangan.
Baca Juga: DPRD Batam Kawal Tuntutan Buruh dan Hak Pekerja Ghim Li
Sejumlah persoalan ketenagakerjaan dibahas dalam pertemuan tersebut. Di antaranya penguatan regulasi perlindungan pekerja, penataan perusahaan outsourcing, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta persoalan pengupahan.
Buruh juga menyampaikan aspirasi terkait pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2027. Untuk tuntutan pengupahan secara nasional, perwakilan FSPMI mengusulkan kenaikan upah pada kisaran 7 hingga 9,5 persen. Mereka juga menyampaikan perhitungan mengenai kemungkinan kenaikan UMK Batam.
Persoalan hubungan industrial turut dibahas dalam forum tersebut.
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menyebut pemberitahuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan terkait masih dalam proses dan belum diterima pihaknya saat dialog berlangsung. (*)
Editor : Yofi Yuhendri