8 Hektare Mangrove Setengar Rusak, 240 Ton Karbon Terancam Hilang

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 09:05 WIB
Koran Batam Pos edisi 1 Okrtober 2026
Koran Batam Pos edisi 1 Okrtober 2026

batampos – Kerusakan sekitar 8 hektare mangrove di kawasan Kampung Tua Setengar, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Batam, tidak hanya mengubah bentang pesisir. Kondisi tersebut juga berpotensi menghilangkan kemampuan ekosistem mangrove menyerap karbon hingga sekitar 240 ton karbon dioksida (CO2) per tahun.

Perkiraan itu disampaikan Hendrik Hermawan, pendiri organisasi pemerhati lingkungan Akar Bhumi Indonesia (ABI), berdasarkan pemantauan terhadap kawasan yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas penimbunan dan penutupan sejumlah alur sungai.

Dengan asumsi kemampuan serapan karbon sekitar 20-30 ton CO2 per hektare per tahun, kerusakan 8 hektare mangrove berarti potensi serapan karbon yang hilang berada pada kisaran 160-240 ton CO2 per tahun.

"Kalau itu delapan hektare, anggap saja delapan dikali 30 ton, berarti 240 ton per tahun," kata Hendrik, Rabu (30/9).

Hendrik menjelaskan, perhitungan tersebut menggunakan asumsi konservatif dengan dominasi jenis Rhizophora atau bakau di kawasan terdampak. Menurut dia, angka tersebut baru menggambarkan salah satu fungsi ekologis mangrove yang hilang akibat kerusakan.

Kerusakan mangrove juga berpotensi memengaruhi keanekaragaman hayati, produksi oksigen, perlindungan pesisir, serta habitat berbagai biota laut.

Ribuan Pohon Mangrove Diperkirakan Terdampak

Besarnya dampak ekologis juga terlihat dari luasan kawasan yang mengalami perubahan. Hendrik memperkirakan terdapat sekitar 1.000 tegakan pohon mangrove per hektare.

Dengan luasan kerusakan sekitar 7-8 hektare, jumlah tegakan yang terdampak diperkirakan mencapai 7.000-8.000 pohon. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi tegakan pohon produktif dengan diameter sekitar 10 sentimeter atau lebih.

"Kerugian lingkungan itu adalah Batam sebagai pulau kecil, di mana daya dukung lingkungannya salah satunya keberadaan mangrove yang membentengi pesisir. Kalau itu hilang, dampaknya lingkungan," ujarnya.

Mangrove memiliki sejumlah fungsi ekologis penting bagi wilayah pesisir. Sistem perakarannya membantu menahan abrasi, sementara ekosistemnya menjadi tempat pembesaran atau nursery ground bagi berbagai biota pesisir, seperti ikan, udang, dan kepiting.

Kerusakan habitat tersebut berpotensi berdampak terhadap sektor perikanan karena dapat mengurangi wilayah tempat biota berkembang dan daerah tangkapan nelayan.

Dampaknya dinilai semakin terasa ketika musim angin utara. Saat angin dan gelombang meningkat, nelayan cenderung tidak dapat melaut terlalu jauh. Dalam kondisi tersebut, ekosistem pesisir menjadi salah satu penyangga sumber penghidupan masyarakat.

"Ketika nelayan tidak bisa pergi jauh ke laut, biasanya mereka memanfaatkan mangrove yang ada di situ. Kalau mangrovenya rusak, kemudian dia tidak bisa membayar sekolah anaknya, biaya kesehatannya, bahkan tidak bisa makan," katanya.

Dua Alur Sungai Disebut Hilang

Kerusakan mangrove di Setengar juga diikuti perubahan bentang kawasan. ABI menemukan dua alur sungai yang disebut telah hilang akibat aktivitas penimbunan.

"Di situ ada dua alur sungai yang hilang," ujar Hendrik.

Menurut dia, penutupan alur sungai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan vegetasi mangrove mengalami kematian. Aliran air yang sebelumnya menopang ekosistem mangrove berubah setelah sejumlah alur tertutup material timbunan.

ABI memperkirakan kerusakan mangrove di kawasan tersebut mencapai sekitar 8 hektare. Dari luasan itu, sekitar 1-2 hektare diperkirakan merupakan kawasan hutan lindung, sedangkan bagian lainnya berada di area penggunaan lain (APL).

Hendrik menegaskan status APL tidak serta-merta membuat kawasan mangrove dapat ditimbun tanpa memperhatikan ketentuan perlindungan lingkungan dan wilayah pesisir.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas di lapangan, tetapi juga proses pengalokasian lahan dan pengawasan sejak tahap perizinan.

"Permasalahan ini sebenarnya tidak berhenti pada bagaimana perusahaan melakukan itu, tapi bagaimana BP Batam yang telah menurunkan PL. Kewajiban yang menurunkan PL bagaimana cara pengawasannya," ujarnya.

Aktivitas Cut and Fill di Kawasan 25 Hektare

Aktivitas penimbunan dan cut and fill di kawasan tersebut sebelumnya telah beberapa kali menjadi perhatian pemerintah. PT GTP disebut telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan.

Kementerian Kehutanan sebelumnya menyebut sekitar 1,98 hektare kawasan yang masuk kawasan hutan berada dalam aktivitas perusahaan tersebut.

Di lokasi yang sama, aktivitas cut and fill juga telah beberapa kali dihentikan dan disegel sejumlah instansi. Dalam pemantauan sebelumnya, ABI menemukan alat berat dan truk pengangkut material masih berada di lokasi meski kawasan telah dipasangi tanda penyegelan.

Aktivitas cut and fill tersebut berlangsung di kawasan sekitar 25 hektare. Namun, Hendrik menegaskan kerusakan mangrove tidak serta-merta dapat dikaitkan hanya dengan satu perusahaan.

"Dugaan kami bukan satu perusahaan yang melakukan di sana," katanya.

Ia mengatakan ABI baru melaporkan salah satu perusahaan dalam proses penegakan hukum yang berjalan. Laporan terhadap pihak lain, menurut dia, masih dimungkinkan apabila ditemukan bukti aktivitas yang berkaitan dengan kerusakan kawasan.

Pemulihan Mangrove Diperkirakan Butuh Miliaran Rupiah

Kerusakan mangrove tidak hanya menyebabkan hilangnya fungsi ekologis, tetapi juga menimbulkan kebutuhan biaya pemulihan.

ABI memperkirakan rehabilitasi satu hektare mangrove hingga mencapai kondisi pertumbuhan tertentu membutuhkan biaya sekitar Rp50 juta-Rp100 juta per tahun selama masa pemulihan.

Dengan menggunakan angka minimal Rp50 juta per tahun dan masa pemulihan sekitar tujuh tahun, kebutuhan rehabilitasi satu hektare diperkirakan mencapai Rp350 juta.

Jika kerusakan mencapai 8 hektare, biaya pemulihan secara kasar dapat mencapai sekitar Rp2,8 miliar.

Namun, Hendrik menegaskan angka tersebut merupakan perhitungan awal dan bukan nilai resmi kerugian lingkungan. Penilaian kerugian lingkungan dalam perkara hukum tetap membutuhkan penghitungan tenaga ahli dan instansi berwenang.

"Kerugian lingkungan itu semuanya bisa divaluasi, bisa dinominalkan. Tapi pemerintah juga memiliki tenaga ahli untuk menghitung sebenarnya berapa nilai mangrove itu," ujarnya.

Menurut dia, hasil penghitungan dapat berbeda bergantung pada metode, kondisi vegetasi, jenis mangrove, tingkat kerusakan, serta komponen ekologis yang dihitung.

Hendrik juga menyoroti potensi kerugian negara dari aktivitas cut and fill apabila kegiatan tersebut dilakukan tanpa memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Menurut dia, kegiatan pematangan lahan di Batam berkaitan dengan kewajiban dan retribusi tertentu.

"Negara mengalami kerugian dari pendapatan cut and fill. Karena cut and fill itu ada retribusi buat negara," katanya.

Pemulihan Dinilai Tak Cukup Hanya Menghentikan Aktivitas

Hendrik menilai persoalan di Setengar perlu dilihat secara menyeluruh. Kerusakan lingkungan, potensi penerimaan negara yang hilang, dampak ekonomi masyarakat, hingga aspek penegakan hukum saling berkaitan.

Karena itu, penanganan persoalan tersebut menurut dia tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas. Jika kerusakan telah terjadi, pemulihan fungsi ekologis kawasan juga perlu dilakukan.

"Pemulihan lingkungan itu harus dilakukan," katanya.

Ia mengatakan pengawasan seharusnya dilakukan sejak proses perizinan dan pengalokasian lahan hingga kegiatan berlangsung di lapangan. Terlebih, ABI masih menemukan sejumlah titik lain yang sedang ditelusuri.

"Ini ada beberapa titik yang kami juga sedang kami telusuri," ujarnya.

Menurut Hendrik, perusahaan yang bergerak di sektor properti harus berhati-hati ketika memperoleh persetujuan atau alokasi lahan yang di dalamnya terdapat ekosistem mangrove.

Kegiatan reklamasi maupun perubahan kawasan pesisir, kata dia, harus dilakukan melalui prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau terjadi reklamasi, harus melalui prosedur yang benar," ujarnya. (*)

Editor : Putut Ariyo
Setengar bp batam batam lingkungan mangrove