Manifest Diduga Disamarkan, Tiga Mesin Pesawat Rp30 Miliar Masuk Batam

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:47 WIB

 

Polda Kepri memperlihatkan tiga mesin pesawat yang disita dalam kasus dugaan pelanggaran impor di Batam. F. Azis / Batam Pos
Polda Kepri memperlihatkan tiga mesin pesawat yang disita dalam kasus dugaan pelanggaran impor di Batam. F. Azis / Batam Pos

 

batampos - Tiga mesin pesawat bekas asal Singapura bernilai sekitar Rp30 miliar diduga masuk ke Batam dengan dokumen manifest yang tidak sesuai dengan barang sebenarnya. Polisi kini membongkar cara pengiriman tersebut sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ketiga mesin atau engine turbo tersebut diamankan penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri pada 15 Agustus 2026 di Jalan Duyung, Batu Ampar, Batam.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Syahputra mengatakan, mesin dibawa dari Singapura menggunakan kapal. Dalam dokumen, barang diduga disamarkan sebagai spare part atau onderdil yang berkaitan dengan mesin pesawat.

“Pengangkutan dirancang sedemikian rupa agar barang disebut sebagai spare part atau onderdil yang berkaitan dengan mesin pesawat,” kata Paksi, Jumat (2/10).

Dokumen pengiriman mencantumkan tujuan Jakarta. Namun, setelah tiba di Batam, mesin tidak langsung dikirim ke tujuan tersebut. Barang sempat disimpan di gudang sebelum dipindahkan ke gudang lain dan akhirnya diamankan polisi.

Baca Juga: 3 Mesin Pesawat Rp30 Miliar Disita Polda Kepri di Batam

Penyidik kini mencocokkan manifest dengan barang yang dibawa kapal dan transporter untuk memastikan dugaan ketidaksesuaian dokumen tersebut.

“Manifest sampai saat ini masih kami dalami, mana yang dikatakan manifest abu-abu dan mana manifest yang sesuai dengan barang yang dibawa oleh transportir dan kapal yang dimaksud,” ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ. LH disebut berperan mencari tim untuk memberangkatkan barang dari Singapura menuju Batam.

Paksi mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pengiriman tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” katanya.

Polda Kepri masih menelusuri dokumen pengiriman, kesesuaian manifest dengan barang serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Mesin Pesawat Ditreskrimsus batu ampar singapura polda kepri