Kasus Tiket PSW Kepri, Kuasa Hukum Minta Pengawasan Pra-Penuntutan

Abdul Aziz Maulana • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 18:01 WIB
Kuasa hukum 27 anggota PSW Kepri menyerahkan surat permohonan terkait gagalnya keberangkatan kontingen ke Pesparawi Nasional XIV 2026 kepada pemerintah pusat di Jakarta. (Istimewa)
Kuasa hukum 27 anggota PSW Kepri menyerahkan surat permohonan terkait gagalnya keberangkatan kontingen ke Pesparawi Nasional XIV 2026 kepada pemerintah pusat di Jakarta. (Istimewa)

batampos – Kuasa hukum 27 anggota kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau meminta pengawasan terhadap proses pra-penuntutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tiket perjalanan yang saat ini ditangani aparat penegak hukum.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 058/PERM/P/CHENO-LF/IX/2026 kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam surat itu, kuasa hukum meminta Kompolnas menerima dan menindaklanjuti permohonan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut demi kepentingan hukum 27 anggota kontingen PSW Kepri.

Pengacara para korban, Reno Maratur Munthe, mengatakan pengawasan diperlukan, terutama pada tahap penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

“Kami meminta pemantauan khusus terhadap kinerja jaksa peneliti Kejati Kepri agar proses berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Reno, Sabtu (3/10).

Selain pengawasan, kuasa hukum meminta koordinasi antara jaksa peneliti dan penyidik Polda Kepri diperkuat, khususnya dalam pemenuhan petunjuk jaksa terhadap berkas perkara atau P-19.

Menurut Reno, koordinasi tersebut diharapkan terus dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.

“Koordinasi itu diharapkan berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan perkara dapat memasuki tahap penyerahan tersangka serta barang bukti atau Tahap II,” katanya.

Kuasa hukum juga meminta agar tidak terjadi undue delay atau penundaan yang tidak semestinya dalam proses penanganan perkara. Mereka menilai hambatan birokrasi berpotensi berdampak terhadap hak-hak hukum para korban.

Surat permohonan pengawasan tersebut ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan lembaga penegak hukum. Di antaranya Kapolri, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejati Kepri, serta Ketua Kompolnas.

Reno mengatakan permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya kuasa hukum mengawal proses hukum perkara yang melibatkan 27 anggota kontingen PSW Kepri.

“Permohonan itu menjadi bagian dari upaya kuasa hukum mengawal proses hukum perkara yang melibatkan 27 anggota kontingen PSW Kepri,” ujarnya.

Kuasa hukum berharap proses penyidikan hingga penuntutan perkara berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

 

Editor : Jamil Qasim
pengawasan Paduan Suara Wanita